Polisi Sulit Menyelidiki Kasus Beras Oplosan dari Gudang Asin
Tidak ada sanksi tegas atau aturan yang mengatur suplai keluar masuk beras bulog kepada distributor dan agen
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Hendra
Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik reserse kriminal Polres Pangkalpinang kesulitan menyelidiki kasus praktik dugaan pengoplosan beras di gudang milik Sukirman Alias Asin di jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan beberapa waktu lalu.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang ketika ditemui harian ini dari ruang kerjanya, Selasa (30/6/2015) mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk Perum Bulog selaku saksi ahli dalam kasus tersebut. Hingga saat ini penyidik masih menetapkan Sukirman alias Asin sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Tidak ada sanksi tegas atau aturan yang mengatur suplai keluar masuk beras bulog kepada distributor dan agen.
Mereka diperbolehkan menampung beras Bulog dalam jumlah banyak.
"Kami kesulitan menyelidik kasus ini. Pasalnya tidak ada aturan atau sangsi pidana yang mengatur para distributor yang menampung beras bulog sekalipun dalam jumlah banyak," kata Raspandi, Selasa (30/6/2015).