Selasa, 7 April 2026

imunisasi

Klinik Swasta di Bolehkan Melakukan Imunisasi

Si A misalnya ingin menyediakan pelayanan imunisasi, boleh ,cuman harus mengikuti kaedah-kaedah yang ditentukan oleh pemerintah

Penulis: Riki Pratama |
www.tanyadok.com
ilustrasi bayi di imunisasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Puskesmas diperbolehkan bekerja sama dengan klinik swasta dalam hal imunisasi. Imunisasi sangat penting, pemerintah melayaninya dengan gratis.

Kabid Bidang Pengendalian Penyakit Penyehatan lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Babel Bahuri Zainudin mengatakan kerja sama antara pihak puskesmas dengan klinik swasta di mungkinkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap imunisasi.

"Mereka itu dimintai bantuan mungkin oleh pihak klinik swasta , karena nama imunisas itu agak spesifik ya,"ujar Bahuri Zainudin kepada bangkapos.com, Selasa (7/7/2015).

Ditambahnya pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bersama sama antar pemerintah, swasta maupun masyarakat.

"Si A misalnya ingin menyediakan pelayanan imunisasi, boleh ,cuman harus mengikuti kaedah-kaedah yang ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan dan imunisasi tidah harus di puskesmas,"jelasnya.

Simak berita selengkapnya di Harian Bangka Pos/ Pos Belitung/ Koran Babel News edisi besok, Rabu (8/7/2015)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved