Setubuhi Siswi SMA, Anak Pak Kades Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Topan Haripandi (21) terbukti menyetubuhi
Editor:
edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Terdakwa Topan Haripandi (21) terbukti menyetubuhi anak di bawah umur, siswi SMA, sebut saja Bunga (15). Dia kemudian dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaiiat, Selasa (7/7).
"Menyatakan Terdakwa Topan Haripandi bin Afindi terbukti bersalah, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," kata Elizabeth PA, Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat membacakan amar putusan saat sidang, Selasa (7/7).
Hakim juha memutuskan agar Terdakwa Topan Harifandi mebayar denda Rp 60 juta atau digantikan dengan pidana 3 bulan penjara.
"Denda Rp 60 juta subsider tiga bulan," katanya.
Mendengar putusan ini, terdakwa Topan Haripandi hanya terdiam. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Elizabeth mengajukan pertanyaan soal sikap terdakwa. Terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap menerima, banding atau pikir-pikir terkait putusan tadi. "Saya pikir-pikir," kata terdakwa Topan Haripandi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Heryandes, menyatakan sikap menerima putusan.
"Kami menyatakan sikap menerima," kata JPU Heryandes.
Usai sidang Kepala Kejari Sungailiat Supardi diwakili Kasi Intel (PPID) Andi AU menyebutkan, batas waktu pikir-pikir Terdakwa Topan Haripandi , selama tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari, tak ada perubahan sikap, maka putusan hakim dinyatakan inkrah.
"Yang jelas, sebelumnya JPU Kejari Sungailiat telah menuntut Terdakwa Topan Haripandi 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan. Kita yakin terdakwa melanggar Pasal 76 huruf d Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
Dilansir sebelumnya, disebutkan, seorang pemuda berinisial, TH alias TP (Topan Harifandi), warga Desa Balunijuk Merawang, dilaporkan ke Polsek Merawang. Laporan itu disampaikan oleh orangtua korban (Bunga), warga Desa Pagarawan Merawang, terkait kasus dugaan persetubuhan di bawah umur.
Tapi dikonfirmasi secara terpisah beberapa pekan silam, Oknum Kades Balunijuk, Afindi menyebutkan, bahwa anaknya, TP bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke polisi demi menjalani proses hukum terkait laporan tadi.
Afindi yang mengutip keterangan anaknya, TP, tak menyangkal telah terjadi persetubuhan secara paksa. Namun menurutnya, itu terjadi tanpa dilandasi unsur suka sama suka alias bukan kategori pemerkosaan.
"Karena sebenarnya cewek itu (korban) yang mengajak begituan (berhubungan intim) sama anak saya," kata kades ini membela anaknya, Terdakwa Topan Harifandi, yang sebelumnya diinisial, TH alias TP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/topan-haripandi_20150707_210628.jpg)