Minggu, 12 April 2026

ABG Muntok Berusia 12 Tahun Berhubungan Intim di Pantai

Ro dan Bunga (bukan nama sebenarnya) bermain di Tepi Pantai Belo Laut Kecamatan Muntok. Di lokasi itu keduanya berhubungan intim.

Bangka Pos/dok

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Rayuan maut pemuda asal Muntok Kabupaten Bangka Barat, Ro (25) berujung penjara. Perbuatannya menyetubuhi anak perempuan berusia 12 tahun dilaporkan ke polisi.

Ro ditangkap anggota Polres Bangka Barat karena dugaan yang disangkakan kepadanya, Rabu (22/7/2015). Pihak keluarga perempuan yang melaporkannya.

Peristiwa terjadi pada 20 Juli 2015 lalu. Ro bersama Bunga (bukan nama sebenarnya) bermain di Tepi Pantai Belo Laut Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka. Di lokasi itu keduanya berhubungan intim.

Setelah peristiwa itu terjadi, Bunga tidak langsung pulang ke rumah, tapi menginap di rumah saudaranya.

Orangtua Bunga mulai gelisah, lalu mencarinya. Setelah ditemukan di rumah keluarganya, Bunga langsung bercerita apa yang dialaminya.

Bunga lalu dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Ortu Bunga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Mapolres Bangka Barat.

Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Candra mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing membenarkan peristiwa tersebut.

"Setelah terima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ro di kediamannya di rumah kontrakannya di Desa Air Belo Muntok. Korbannya masih di bawah umur, tersangka diancam 15 tahun penjara," kata Candra, Sabtu (25/7/2015).

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved