MA Tambah Hukuman Mantan Ketua KONI Jadi 7 Tahun Penjara
Namun Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memberi putusan lebih ringan. Akan tetapi Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain.
Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Mantan Ketua KONI Bangka Selatan Sopian AP akan mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memperberat hukuman Sopian menjadi tujuh tahun.
Sopian sebelumnya mendapat vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang terjerat kasus dana bantuan untuk kepentingan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2010 lalu disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman selama 5 tahun. Namun Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memberi putusan lebih ringan. Akan tetapi Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain.
"Putusan Mahkamah Agung (MA--red) sudah keluar mengenai hasil kasasi Sopian AP. Hasil putusan MA itu malah menambahkan vonis hukumannya menjadi tujuh tahun untuk masa hukuman kurungan penjara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ariefsyah Mulia Siregar SH, Jumat (31/7/2015).
Begitu pula Humas Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rahmat Sanjaya SH ketika dikonfirmasi melalui nomor ponselnya, Jumat (31/7/2015) malam sekitar pukul 19.45 wib ia pun mengatakan hal serupa.