Jumat, 10 April 2026

Cabuli Muridnya, Guru SMA di Hukum 10 Tahun Penjara

Terbukti berhubungan seks dengan salah satu siswinya, guru sekolah menengah di Adelaide, Australia, diganjar hukuman 10 tahun penjara

Editor: Hendra
ABC Australia
Guru sebuah SMA di Adelaide, Australia, Marco Chiro diganjar hukuman penjara 10 tahun setelah terbukti melakukan hubungan seks dengan seorang siswinya. 

BANGKAPOS.COM, ADELAIDE - Terbukti berhubungan seks dengan salah satu siswinya, guru sekolah menengah di Adelaide, Australia, diganjar hukuman 10 tahun penjara, Jumat.

Pelecehan seksual itu dilaporkan korban yang bertekad mengakhiri hubungan terlarang mereka.

Marco Chiro (56) dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan eksploitasi seksual yang dilakukan secara terus-menerus terhadap seorang anak muridnya.

Kasus pelanggaran ini terjadi ketika pria ini mengajar di SMA Norwood Morialta di Adelaide Timur. Di persidangan, terungkap hubungan seksual itu dilakukan Marco antara Juli 2008 hingga November 2011.

Hakim Geraldine Davison mengatakan telah memutuskan bahwa semua bukti yang diajukan korban tidak diragukan lagi.

"Saya mendapati Anda bermaksud melanjutkan hubungan kalian dan hubungan itu baru berakhir ketika korban berusia 18 tahun dan ia memutuskan untuk tidak mau lagi memiliki hubungan sejenis ini," katanya.

"Saya menolak semua keberatan Anda," kata hakim Geraldine.

Dia mengatakan, perilaku terpidana, yang berawal dari sebuah ciuman hingga akhirnya seiring dengan waktu terus berlanjut hingga seks oral, telah merusak kepercayaan korban dan berdampak serius kepada sang korban," ujar hakim.

"Anda juga telah merusak kepercayaan rekan sesama guru," ujarnya.

Di persidangan, terungkap Marco mengawali karier mengajarnya pada 1982 dan mulai mengajar di SMA Norwood Morialta pada 2000.

Di sekolah itu, Marco mengajar bahasa Italia, bahasa Inggris, Jepang, serta Sosial dan Lingkungan.

Hakim juga memutuskan, Marco baru diperkenankan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah menjalani enam tahun penjara dari masa 10 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.(Australia Plus ABC)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved