Sabtu, 11 April 2026

Demi Selamatkan Hutan, Anggota Gempa Sering Mendapat Intimidasi

Tidak jarang demi menyelamatkan hutan, ia bersama rekan-rekannya di LSM Gempa mendapat intimidasi.

Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
bangkapos.com/nurhayati
David Sultan bersama Anggota TNI AD saat melakukan kegiatan penghijauan di Kawasan Bukit Rebo. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Parahnya kondisi lingkungan di Pulau Bangka yang rusak akibat ilegal minning dan illegal logging menggugah David Sultan dan rekan-rekannya membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Bangka (Gempa).

LSM yang bergerak di bidang lingkungan ini membangun jaringan kerjasama baik dengan institusi pemerintah, swasta maupun aparat hukum untuk melestarikan lingkungan.

Dengan tagline go greennya, LSM Gempa melakukan berbagai kampanye dan penyelamatan lingkungan baik dengan melakukan penghijauan langsung, pembangun posko penjagaan hutan, pembibitan bakau, penyuluhan rutin setiap bulan di RRI Sungailiat mengenai lingkungan, hingga penyelamatan kawasan hutan dari pembalakan liar dan untuk perkebunan sawit.

"Kami berdiri tahun 2013 dengan anggota tetap sebanyak 50 orang lebih. Idenya dari teman-teman yang prihatin melihat kondisi hutan kita saat ini," ungkap David kepada bangkapos.com, Rabu (5/8/2015)

Tidak jarang demi menyelamatkan hutan, ia bersama rekan-rekannya di LSM Gempa mendapat intimidasi.

Bahkan diiming-iming materi oleh oknum yang menanam sawit di kawasan hutan.

"Saya tolak, kemudian kami melakukan koordinasi dengan Dishutbun Kabupaten Bangka, dan tokoh masyarakat alhamdullilah sawitnya sekarang dicabut," ungkap David yang berprofesi sebagai jurnalis di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara TV.

Dia menyayangkan banyak kawasan hutan di Kabupaten Bangka yang sekarang dirambah seperti Kawasan Bukit Betung, Bukit Rebo, Sambung Giri, kawasan hutan bakau Baturusa yang dihajar TI apung, dihilirnya diperjualbelikan, belum lagi hutan di daerah Mendobarat dan Pejem yang juga sudah hancur.

"Penyebab rusaknya hutan kita ini karena tambang yang tidak direklamasi, hanya mengambil untung dari perut bumi, namun tidak memikirkan anak cucu nantinya," sesal David.

Kondisi ini lanjutnya terjadi karena ketidaktegasan pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusak lingkungan.

Undang-Undang No 18 tahun 2013 sebenarnya sudah secara tegas mengatur tentang kehutanan termasuk sanksinya. Begitu juga UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan semua sudah jelas

"Tinggal keberanian dari penegak hukum saja, membongkar pelakunya terutama sindikat yang memperjualbelikan kawasan hutan," tegas David.

Usaha dan kerja keras mereka selama tiga tahun untuk terus melestarikan lingkungan tidak sia-sia, saat ada seleksi untuk penghargaan Wahana Lestari dari Kementerian Kehutanan, LSM Gempa berhasil meraih juara pertama tingkat Kabupaten Bangka dan juga berhasil meraih juara pertama tingkat seleksi.

"Alhamdulillah LSM kami berhasil mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tingkat nasional,
dalam bulan ini akan diumumkan pemenangnya untuk tingkat nasional. Mudah-mudahan kami berhasil meraih penghargaan Wahana Lestari tingkat nasional," harap David.

Untuk itu menurutnya sudah saatnya mengajak masyarakat berdayakan hutan dengan mengelolanya bersama.

"Jangan lagi bergantung dengan timah, potensi alam kita luar biasa kesuburan tanah untuk lada, berdayakan masyarakat, keindahan laut untuk pariwisata dan nelayan, jangan kecewakan investor pariwisata yang sudah datang ke Bangka untuk berinvestasi menanam modalnya," kata David.

Sumber: bangkapos.com
Tags
LSM GEMPA
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved