Ekspor Timah
Perdagangan Timah di ICDX Berhenti
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 mensyaratkan adanya persetujuan ekspor.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Transaksi timah di Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (ICDX) terhenti sejak bulan Agustus. Kondisi ini karena para anggota bursa belum memenuhi syarat berdagang.
Pihak ICDX menyampaikan belum ada satupun anggotanya yang menyampaikan telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 mensyaratkan adanya persetujuan ekspor.
"Sampai saat ini belum ada perdagangan, belum ada yang memiliki PE itu," kata Komisaris Utama ICDX, Fenny Widjaja ketika dihubungi bangkapos.com, Jumat (21/8/2015).
Ia mengatakan tanpa PE tak ada yang boleh berdagang di bursa. Sehingga sejak Permendag 33 Tahun 2015 berlaku, perdagangan timah di bursa terhenti.
"Otomatis sekarang ini tak ada transaksi. Kita menunggu kabar dari anggota bursa," katanya.