Rabu, 8 April 2026

Ekspor Timah

PT Timah Tbk tak Bisa Ekspor Izin Kemendag Belum Keluar

"Rekomendasi dari Kementerian ESDM sudah kami peroleh, kami tinggal menunggu Surat Persetujuan Ekspor dari Kemendag itu."

Balok Timah 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Timah Tbk termasuk perusahaan yang belum bisa berdagang. Perusahaan plat merah itu menunggu Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.

"Rekomendasi dari Kementerian ESDM sudah kami peroleh, kami tinggal menunggu Surat Persetujuan Ekspor dari Kemendag itu. Info awal katanya sudah dapat, tetapi pemberitahuan resmi belum kami peroleh," kata Head o Corporate Secretarry PT Timah Tbk, Agung Nugroho, Jumat (21/9/2015).

Ia mengatakan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor, perusahaan harus memiliki sertifikasi Clar and Clean terhadap IUP yang mereka miliki. Selain itu Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) beserta kajian eksplorasi harus dilaporkan.

"Kalau kami melihatnya itu yang sulit. Makanya banyak yang belum bisa mengurusi PE itu," kata Agung.

Sumber: bangkapos.com
Tags
timah
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved