2 PNS Pemkot Ditahan Rugikan Negara Rp 500 Juta
Dua oknum PNS Pemerintah Kota Palembang, Sana Masni (48) dan Nana Mardiana (35), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel
PALEMBANG, BN - Dua oknum PNS Pemerintah Kota Palembang, Sana Masni (48) dan Nana Mardiana (35), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (2/9). Tersangka dugaan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) 2008-2009 ini akan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang selama 20 hari.
Sebelum ditahan, kedua tersangka yang masing-masing adalah oknum PNS Setda Palembang dan staf PNS BKD Palembang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara tertutup di Kejati Sumsel.
Tersangka yang masih mengenakan seragam dinas diantar oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Sumbagsel dan Pengawas PNS Ditreskrimsus Polda Sumsel ke kejati.
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam. Namun, keduanya enggan memberikan komentar saat diwawancara wartawan usai menjalani pemeriksaan. Tersangka menutupi wajahnya sambil melangkah menuju mobil yang akan mengantar mereka ke Lapas Wanita Palembang.
Tak sepatah kata pun berhasil didapat wartawan dari kedua perempuan ini.
Penasehat hukum Nana Mardiana, Andreas Budiman, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Nana. Namun, sampai sekarang, permohonan tersebut belum ada tanggapan dari penyidik. Meski demikian, Nana akan mengikuti prosedur hukum yang dilalui.
"Alasan kita mengajukan permohonan penangguhan dikarenakan klien saya adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, statusnya yang sebagai PNS aktif tidak akan membuat Nana melarikan diri," kata Andreas.
Dalam waktu dekat, Andreas akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia optimis permohonan itu akan diterima karena selama ini kliennya selalu kooperatif kepada penyidik.
Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rosmaya mengatakan kedua tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya kembali, dan melarikan diri.
"Jaksa penuntut juga akan membuat berkas dakwaan untuk dibacakan pada persidangan nanti. Kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf I dan A, jo Pasal 43 ayat 1 UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," kata Rosmaya. (Sripo)
Kerugian Negara Rp 500 Juta
Kasus membelit Nana Mardiana ini terjadi saat perempuan tersebut masih berstatus bendahara Kesbangpol Linmas Palembang periode 2008-2010.
Nana saat ini sudah mutasi menjadi staf PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang. Sedangkan Sana Masni, sejak kasus ini ada sampai dirinya ditahan, berstatus PNS Sekretariat Daerah Palembang.
Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rosmaya mengungkapkan, kedua tesangka diduga tidak menyetorkan uang pembayaran PPh Pasal 21, 22, dan 23. Selain itu, keduanya diduga tidak menyetorkan uang dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baik PPh maupun PPN yang tidak disetorkan tersebut berlaku di tahun 2008 sampai 2010.
"Total kerugian negara senilai Rp 500 juta. Ditengarai, uang ini digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Rosmaya. (Sripo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/borgol-1_20150719_094557.jpg)