Rabu, 8 April 2026

BNN Butuh Waktu Satu Bulan Incar Ahmad Fitri

Fakta persidangan menyebutkan, Ahmad Fitri (40), dipastikan bagian dari jaringan terlarang.

Editor: edwardi

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Fakta persidangan menyebutkan, Ahmad Fitri (40), dipastikan bagian dari jaringan terlarang. Untuk mengungkap kedoknya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Babel, harus mengintai bandar narkoba ini selama satu bulan.

Kepala Kejari Sungailiat Supardi diwakili Kasi Intel (PPID) Andi AU, Rabu (3/9/2015) menyebutkan, perkara ini ditangani jaksa gabungan Kejati Babel dan Kejari Sungailiat. Proses sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, sejak dua pekan silam.

"Proses pemeriksaan saksi di PN Sungailiat sudah dilakukan. Pekan depan, tinggal pemeriksaan terdakwa, yaitu Ahmad Fitri," kata Andi, saat memberikan keterangan didampingi JPUP, Milson SB dan Anta Budi PA.

Pekan lalu, Selasa (25/8/2015) lalu, Pihak BNN Propinsi Babel selaku penangkap sudah dihadirkan ke persidangan. Begitu juga, Selasa (1/3/2015), BNN, kembali dihadirkan ke PN Sungailiat, bersama Kepala Desa Balunijuk Merawang Bangka, selaku saksi penggerebekan.

"Makanya, karena para saksi sudah dihadirkan, maka agenda pekan depan, Selasa (8/9/2015), tinggal pemeriksaan terdakwa," katanya.

Andi menyebutkan, saat di persidangan di PN Sungailiat, pihak BNN di hadapan jaksa dan majelis hakim, menguraikan kronologis kejadian.

"Menurut keterangan pihak BNN menyebutkan bahwa Terdakwa Ahmad Fitri ini sudah dintai oleh BNN kurang lebih satu bulan. Menurut BNN, dia (Ahmad Fitri)ini termasuk dalam salah satu jaringan," katanya.

Malam itu Tanggal 23 Januari 2015 pukul 00.00 WIB saat dilakukan penanggerebekan BNN di kontrakan Terdakawa Ahmad Fitri, ditemukan barang bukti sabu sekitar 2 ons senilai Rp 400 juta, termasuk 24 butir ekstasi. "Saat itu di rumah kontrakan Ahmad Fitri, tak jauh dari UBB Balunijuk ada tiga orang, yaitu Ahmad Fitri, Demawan alias Junai dan seorang perempuan bernama Trisna Dasaputri alias Putri. Saat digerebek, Ahmad Fitri kabur, sembunyi di semak-semak, namun akhirnta ditangkap beberapa jam keemudian. Sedangkan
lewatlah Rusdianto, ikut ditangkap saat mengawas rumah itu sururah terdakwa," katanya.

Andi menyebutkan, keterangan BNN di persidangan menyebutkan, BB narkoba masing-masing disimpan di
dalam kipas angin, di atas tempat tidur dan di bawa kasur. Saat diperiksa tersangk Dermawan, Putri dan Rusdianto menyebutkan narkoba itu punya Ahmad Fitri. Perang tersantka Darmawan jaga barang sekaligus penjual shabu, Rusdianto pengawal sekaligus pemakai, begitu juga Putri bersih-bersi rumah sekaligus makai narkoba juga," papar Andi, mengutip keterangan JPUP Milson SB.

Andi menyebutkan, sidang atas nama Tersangka Ahmad Fitri dan Rusdianto ditangani Ketua Majelis Hakim, Andreas PW, sedangkan Tersangka Darmawan dan Putri ditangani Ketua Majelis Hakim, Erven LK. "Sedangkan berkasnya ditangani oleh JPU Milson SB dan JPUP Anta Budi PA. Agenda sidang pekan depan, 9 September 2015, berupa pemeriksaan terdakwa," kata Andi mengutip keterangan Milson SB dan Anta Budi PA.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved