Korban Berteriak, Pejambret Jatuh Tersungkur dan Dibekuk Polisi
Andi Nova (28), pelaku perampasan handphone di Jalan RM. Khafi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (2/9)
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Andi Nova (28), pelaku perampasan handphone di Jalan RM. Khafi 1, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (2/9) malam tersungkur setelah mengambil handphone Nokia Windows Phone milik wanita berinisial AG (25).
Pelaku tidak bisa melarikan diri usai korban berteriak jambretdan dikejar oleh warga sekitar yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sementara, AG (25), salah seorang rekan korban yang mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi B 4703 TFV berhasil melarikan diri. Bapak dari satu orang anak itu akhirnya berhasil diamankan petugas patroli dari jajaran Polsek Jagakarsa.
Kassubag Humas Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Aswin menuturkan kronologi perampasan handphone oleh pelaku.
Saat itu, situasi arus lalu lintas di Jalan RM Khafi 1 sedang padat. Tiba-tiba, korban yang sedang bermain handphone langsung dirampas oleh pelaku yang berboncengan.
"Korban berteriak minta tolong, dan berteriak jambret. Mendengar ada orang minta tolong warga langsung mengejar. Saat dikejar, pelaku sempat terjatuh dari motor dan langsung diamankan tim buser Polsek Jagakarsa," kata Aswin di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Menurutnya, modus perampasan pelaku adalah dengan cara menarik handphone korban yang sedang digengamnya.
Setelah itu, pelaku yang berjumlah 2 orang lalu mencoba melarikan diri. Dalam aksinya, para pelaku tidak menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.
"Untuk kejahatanan itu tidak menggunakan senjata. Karena korban yang berboncengan dan memegang handphone langsung ditarik dan dirampas oleh pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang mengambil suatu benda milik orang lain dengan melawan hukum.
Kini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Jagakarsa. "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pejambret-ini_20150903_142338.jpg)