Kamis, 16 April 2026

Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Ingin Bergabung ke KPK

emua orang yang memiliki kompetensi dan berpendidikan minimal D3 hingga sarjana, menurut Jhanattan punya peluang bergabung di KPK.

Penulis: edwardi | Editor: edwardi
iST
Mohammad Jhanattan, staf KPK RI, ketika memberi ceramah kepada 70 mahasiswa baru Fakultas Hukum (FH) di Ruang Sidang Semu FH UBB, Balunijuk, Kamis (3/08/2015) pagi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kehadiran lembaga anti rasuah semacam KPK boleh jadi ‘menggerunkan’ (Bahasa Melayu: menakutkan) bagi pelaku tindak pidana rasuah (korupsi). Tapi itu tidak berlaku bagi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UBB. Mereka justeru antusias ingin bergabung dengan KPK.

“Pak Jhanattan, tolong kasih tahu ke kami: bagaimana caranya bergabung dengan KPK!,” tanya salah seorang dari 70 mahasiswa baru FH UBB penuh semangat, ketika Mohammad Jhanattan, staf KPK,mengulas ‘Pergerakan Anti Korupsi’ di Ruang Sidang Semu FH UBB, Kamis (3/09/2015) pagi.

Semua orang yang memiliki kompetensi dan berpendidikan minimal D3 hingga sarjana, menurut Jhanattan punya peluang bergabung di KPK. Selain penyandang gelar S1 bidang hukum, jaksa dari kejaksaan pun bisa masuk ke KPK.

“Lowongan kerja di KPK diumumkan lewat media massa atau ‘running text’ televisi. Di KPK itu terdapat 360 posisi,” ujar Jhonattan.

Ia menyebutkan ribuan sarjana yang ingin bergabung dengan KPK. Tiga tahun lalu ketika ia melamar kerja di KPK tercatat ada 18.000 pelamar. Namun melalui seleksi ekstra ketat, yang lulus tes dan diterima bekerja di KPK hanya 150 orang.

“Tes masuk beragam. Mulai dari tes kompetensi berbahasa Inggris, kesehatan hingga integritas. Tesnya lebih kurang tujuh. Yang menarik adalah tes pengalaman kita terhadap kejujuran,” kata pria asal Lampung ini.

Di KPK tambah Jhanattan bukan hanya sarjana hukum yang diterima. Tapi sarjana disiplin di luar hukum pun bekerja di lembaga anti rasuah ini.

“Saya sendiri bukan sarjana hukum. Di KPK ada biro yang diisi teman-teman yang menjadi kuasa hukum KPK,” ujar Jhanattan berharap nanti ada staf KPK berasal dari alumni FH UBB.

Mahasiswa baru UBB punya minat tinggi bergabung dengan KPK. Tampaknya ini tercetus setelah Jhanattan menceritakan efek domino dari praktik massif KKN. Itu tak hanya membuat negara lemah, tapi rakyak pun menjadi kian sensara.

Jhanattan menceritakan dampak dari korupsi di bidang pendidikan. Hanya orang tertentu saja bisa kuliah, sementara ‘di luar sana’ banyak anak bangsa tak bisa mencicipi pendidikan tinggi.

Begitu pula akibat praktik mafia di bidang pangan. Derasnya impor membuat hanya sedikit daerah yang mampu mencukupi diri sendiri.

“Kebutuhan gula misalnya. Di daerah asal saya, Lampung, kebutuhan akan gula bisa dipenuhi oleh Gulaku. Tapi untuk Bangka, Aceh, Papua dan lain-lain, kebutuhan gulanya diimpor dari Cina dan Thailand,” tukas Jhanattan.

Ia menegaskan anggota KPK tidak boleh menerima apapun dari pihak di luar KPK. Termasuk honor atau fasilitas pengundang ceramah, seperti dari panitia Spesivik X FH UBB, Kamis (3/09/2015). Seluruh biaya KPK ditanggung negara.

“Anggota KPK yang korupsi, sesuai aturan hukumannya sangat berat. Ambil contoh bila orang diluar KPK kena hukuman kurungan 16 tahun, khusus untuk anggota KPK selain dipecat, ia bisa kena hukuman 18 hingga 19 tahun,” ujar Jhanattan (adv/eddy jajang)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved