Kamis, 9 April 2026

Putusan MK Menghentikan Pungutan Retribusi Menara

Pemkab Bangka tidak berhasil memenuhi target retribusi pengendalian menara komunikasi sebesar Rp 700 juta pada

Penulis: nurhayati | Editor: Hendra
Nurhayati/Bangkapos.com
Rapat evaluasi penerimaan retribusi SKPD untuk pemungutan retribusi yang dipimpin Sekda Bangka H Fery Insani didampingi Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Muzami Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Pemkab Bangka tidak berhasil memenuhi target retribusi pengendalian menara komunikasi sebesar Rp 700 juta pada tahun 2015 ini. Padahal dari target tersebut retribusi yang sudah tertagih oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bangka, sebesar Rp 200 juta lebih.

Pasalnya perusahaan telekomunikasi merasa keberatan dan mengajukan somasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-XI/2014 mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Putusan MK tersebut menilai metode penghitunganya tidak jelas, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.

Tidak terpenuhinya target retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini disampaikan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bangka Asmawi Alie, Selasa (8/9/2015) pada saat rapat evaluasi penerimaan retribusi SKPD untuk pemungutan retribusi di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka.

"Untuk retribusi kepada menara-menara telekomunikasi rupanya bukan di Kabupaten Bangka saja yang keberatan, hampir seluruh Indonesia keberatan karena berbagai macam hal jadi mereka mengajukan somasi ke MK. MK mengabulkan permintaan operator itu untuk menggugurkan apa yang menjadi tagihan kita," jelas Asmawi.

Sebelumnya operator menara telekomunikasi pada tahun-tahun sebelumnya sudah membayar retribusi tersebut, namun mereka merasa berat dan keberatan maka mengajukan somasi ke MK dan dimenangkan oleh perusahaan telekomunikasi. Imbas dari adanya keputusan MK tersebut menurut Asmawi sekarang pending semua perusahaan telekomunikasi tidak ada yang mau bayar retribusi tersebut.

Ia mengatakan, pihak Diskominfo Kabupaten Bangka bersama provinsi sudah menemui kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri untuk menanyakan keputusan MK tersebut.

Untuk itu sekarang sedang disusun Standar Operasi Prosedur (SOP)-nya dengan Pemprov Babel berdasarkan perintah dari kemenkeu dan kemendagri untuk menyusun ulang SOP. Jika diperlukan maka ada aturan sendiri untuk penataan menara dan pembayaran retribusi yang sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan bersama antara operator dengan pemerintah daerah.

"Dulu-dulu sebelum terbit keputusan MK sudah kita tagih, tapi setelah terbitnya keputusan MK kita tidak bisa lagi menagih. Sebelumnya target kita ada Rp 700 juta, baru sekitar Rp 200 juta se Kabupaten Bangka yang tertagih," sesal Asmawi.

Menurut Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangka ini, SOP baru mulai disusun oleh Pemprov Babel, namun belum diketahui kapan efektifnya kemungkinan 2016 baru ada aturannya mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved