Penjual Bayi Artis Ruben Onsu di Instagram Ditangkap Polisi
Tim Unit 4 Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjual bayi artis Ruben Onsu via akun instagram.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Unit 4 Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjual bayi artis Ruben Onsu via akun instagram.
Tersangka Uci Wulandari, diciduk tanpa perlawanan di Batuceper, Jakarta Timur, pada beberapa waktu lalu.
"Kami menangkap seorang wanita. Dia berusia 19 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Tersangka sedang diperiksa untuk mendalami motif perbuatan. "Sedang didalami, iseng-iseng saja atau bukan," imbuhnya.
Aparat kepolisian menyita SIM card tersangka, akun Facebook milik tersangka atas nama WulanCynkQmuCllu.
Dia dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal 12, pasal 115 UU hak cipta dengan ancaman pidana 6 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ruben-onsu-dan-bayinya_20150911_155851.jpg)