Ayah Paksa Anak Serahkan Keperawanannya, Alasan Dapat Bisikan Gaib
PRIA berinsial TM (37) mulai memperkosa anak gadisnya itu sebut saja Bunga (16) sejak Maret 2015 lalu di kamar tidur korban
Berita Babel News Sabtu 26 September 2015
Ayah Perkosa Anak Hingga Hamil 6 Bulan
Seorang ayah di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, tega memerkosa putri kandungnya hingga sang anak kini hamil enam bulan. Pelaku mengaku nekat merenggut masa depan darah dagingnya sendiri karena mendapat bisikan gaib.
PRIA berinsial TM (37) mulai memperkosa anak gadisnya itu sebut saja Bunga (16) sejak Maret 2015 lalu di kamar tidur korban. ia telah ditangkap tim Buser Polres Musirawas pada Kamis (24/9) dini hari setelah putrinya itu melaporkan di ke polisi pada Rabu, 23 September 2015.
Di hadapan penyidik, TM menerangkan, dirinya tega melakukan hubungan suami istri, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang anak. Terlebih setiap kali mendapat bisikan gaib yang menyuruh untuk meniduri anak kandungnya tersebut.
Dengan modus meminta membuatkan kopi dan setelah disajikan anaknya, pelaku langsung memegang tangan korban seraya memandang tubuh WP. Melihat gelagat anaknya menolak, pelaku sempat beberapa kali mengurungkan niat merudapaksa.
TM pun tak habis akal sewaktu anaknya sedang menonton televisi, lagi-lagi dia memegang tangan anaknya, namun aksinya tersebut diketahui oleh istrinya. Tapi saat itu ia merasa istrinya tak curiga.
Sampai pada puncaknya, korban hendak tidur, sekira pukul 21.00 pelaku langsung masuk ke kamar anaknya. Dengan nada ancaman, TM akhirnya memaksa anaknya menyerahkan mahkotanya.
"Setelah masuk di kamar, baju dan celananya saya buka, sampai kami melakukan hubungan badan," ujar TM.
Ternyata niat setan TM tidak sampai disitu, sampai kedua kalinya pada bulan yang sama, persetubuhan kembali terjadi. Kali ini pelaku mengancam anaknya menggunakan sebilah pisau, sehingga sang putri menuruti nafsu bejat ayahnya untuk kedua kalinya.
"Saya khilaf, dia anak tertua saya, saya sangat menyesal mengetahui dia hamil. Saya ingin bertanggung jawab, karena saya tidak mau anak saya yang juga cucu tidak bisa melihat ayahnya," ungkapnya.
Kapolsek Muarabeliti, AKP Hendri mengatakan, saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri. Namun berhasil diciduk dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam sebelum menyetubuhi anak kandungnya, saat ini korban tengah hamil enam bulan atas perbuatan pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak serta menjalani masa tahanan di sel Mapolsek Muarabeliti. (tribun sumsel)