Cewek Karaoke Mencuri, Hari Ini Jalani Persidangan Pemeriksaan Saksi
Seorang cewek karoke alias ladies club (LC) di Sungailiat, Desi alias Eci (20), menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Seorang cewek karaoke alias ladies club (LC) di Sungailiat, Desi alias Eci (20), menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Pekan lalu, dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat, Maharani menggunakan Pasal 362 KUHP Junto Pasal 372 KUHP. Kini, Selasa (27/10/2015), gadis kelahiran Palembang 1994 itu, bakal dihadirkan lagi ke meja hijau.
"Rencananya hari ini sidang kasus pencurian yang didakwakan kepada Terdakwa Desi alias Eci, akan digelar kembali. Agendanya hari ini adalah pemeriksaan saksi," kata Kepala Kejari Sungailiat, Supardi diwakili Pjs Kasi Intel (PPID) Milson SB ditemui Bangkapos.com, Selasa (27/10/2015) di PN Sungailiat.
Milson saat memberi keterangan didampingi JPU Maharani menyebutkan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Corpioner.
"Kita sudah panggil saksi di kasus pencurian ini. Petang ini sidang akan digelar," kata Milson, mengutip keterangan JPU Maharani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kejari-sungailiat-supardi_20150615_190404.jpg)