Berkas Bos Timah Akiong dan Rojik Masih Dilengkapi

Berkas Akiong dan Rojik saat ini berkasnya masih dilengkapi oleh Subdit Tipiter Krimsus Polda Babel.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: edwardi
bangkapos.com/Deddy Marjaya
BB pasir timah dengan tersangka Akiong dan Rojik 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berkas Akiong dan Rojik saat ini berkasnya masih dilengkapi oleh Subdit Tipiter Krimsus Polda Babel.

Hal ini diungkapkan Kasubdit AKBP Saptono, Rabu (28/10/2015).

Kedua orang ini adalah tersangka kasus timah ilegal yang diungkap di Parit 4 Jebus.

Dari tangan Rajik pembeli pasir timah dari penambang dan Akiong penampung pasir timah diamankan sebanyak 237 kampil pasir timah sekitar 18 ton.

"Berkas mereka masih kita lengkap kalau sudah lengkap berkasnya akan dikirim kekejaksaan," kata AKBP Saptono mewakili Dirlrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto

Selain itu juga AKBP Saptono mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka penahannya ditangguhkan baik untuk Akiong maupun Rojik. Keluarga mereka yang menjamin memastikan keduanya akan kooperatif dan siap dipanggil sewaktu waktu oleh penyidik.

"Jadi Akiong dan Rojik kita tangguhkan penahanannya," kata AKBP Saptono

AKBP Saptono mengatkan bahwa pihaknya tetap terus memproses kasus timah ilegak tersebut. Sedangkan untuk barang bukti masih berada ditempat penyimpanan barang bukti Ditkrimsus Polda Babel

"Tetap prosesnya berlanjut tidak dihentikan," kata Saptono

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Subdit Tipiter Krimsus Polda Babel mengamankan Rojik yang membawa pasir timah dibeli dari penambang di Parit 4 Jebus. Kemudianm dikembangkan kepada Akiong yang menampung pasir timah tersebut. Dari gudang Akiong didapati ratusan kampil pasir timah diguiang miliknya. Total sebanyak 237 kampil pasir timah diamankan seberat sekitar 18 ton.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved