Breaking News
Instalasi Listrik Rumah Wajib Menggunakan Kabel SNI
Produk-produk standar Nasional Indonesia (SIN) wajib diberlakukan dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan keamanan.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: edwardi
Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Produk-produk standar Nasional Indonesia (SIN) wajib diberlakukan dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan keamanan.
Tak terkecuali kabel isntalasi rumahan. Pemilik rumah diwajibkan memasang atau menggunakan kabel berstandar SNI. Kebijakan ini diterapkan guna meminimalisir terjadinya konsleting yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
BACA: Gadis 16 Tahun Dirayu Teman BBM Diminta Foto Bugil
Demikian diungkapkan ketua DPD Asosiasi kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Bangka Belitung Hasanudin St ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).
" Mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekarang pemilik rumah yang mengajukan pemasangan instalasi listrik, wajib menggunakan kabel berstandar SNI," ujar Hasanudin.
LIKE: Facebook Bangkapos dan FOLLOW Twitter @Bangkapos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kwh-prabayar_20150909_193055.jpg)