Selasa, 14 April 2026

Breaking News

Instalasi Listrik Rumah Wajib Menggunakan Kabel SNI

Produk-produk standar Nasional Indonesia (SIN) wajib diberlakukan dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan keamanan.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: edwardi
bangkapos.com/dok
Kwh listrik yang telah digantikan dari pascabayar menjadi prabayar di rumah salah satu warga Ampera Toboali, Rabu (9/9/2015). 

Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Produk-produk standar Nasional Indonesia (SIN) wajib diberlakukan dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan dan keamanan.

Tak terkecuali kabel isntalasi rumahan. Pemilik rumah diwajibkan memasang atau menggunakan kabel berstandar SNI. Kebijakan ini diterapkan guna meminimalisir terjadinya konsleting yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.

BACA: Gadis 16 Tahun Dirayu Teman BBM Diminta Foto Bugil

Demikian diungkapkan ketua DPD Asosiasi kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Bangka Belitung Hasanudin St ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).

" Mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sekarang pemilik rumah yang mengajukan pemasangan instalasi listrik, wajib menggunakan kabel berstandar SNI," ujar Hasanudin.

LIKE: Facebook Bangkapos dan FOLLOW Twitter @Bangkapos

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved