Walikota Pangkalpinang Instruksikan Mainan Anak-anak Harus SNI
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pangkalpinang Eka Subehi mengatakan berdasarkan
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pangkalpinang Eka Subehi mengatakan berdasarkan surat edaran Walikota Pangkalpinang nomor : 510/ 024/DPPK.UMKM/V/2015 tentang perdagangan mainan yang telah ada sejak 25 Mei 2015.
Dalam surat edaranya Eka mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan bagi konsumen umumnya dan anak khususnya, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek K3L kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup.
"Serta mencegah masuknya produk impor mainan anak dengan kualitas rendah dan dalam rangka menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai, digunakan atau dimanfaatkan konsumen berdasarkan,"Kata Eka kepada Bangkapos.com, Selasa (3/11/2015) di ruang kerjanya.
BACA: Ini Trik Tebar Pesona Agar Bisnis dan Karier Anda Melejit
Maka bersama ini kami intruksikan kepada setiap pelaku usaha yang memperdagangkan mainan anak baik secara eceran maupun grosir agar menjual produk mainan yang ber-SNI.
"Hanya menjual produk mainan anak yang mempengaruhi standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI),"kata Eka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/eka-subehi_20151103_165119.jpg)
