Sabtu, 11 April 2026

Gagang Pistol Petugas Dishub Terlihat Saat Hendak Ditilang

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota masih memeriksa P (31), pria yang ditangkap karena membawa senjata api

Editor: edwardi
tribunnews.com
ilustrasi pistol rakitan 

BEKASI, BN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota masih memeriksa P (31), pria yang ditangkap karena membawa senjata api (senpi) organik jenis FN di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (14/11) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

"Betul, dia bekerja di Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai karyawan bantuan (karban)," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo pada Sabtu (14/11) siang.

Siswo mengatakan, karena bekerja sebagai karban, maka P belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Artinya, P masih berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Dia belum PNS, masih jadi karyawan biasa," kata Siswo.

Penangkapan P sebetulnya dilakukan tak sengaja oleh dua anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Bekasi Kota. P melintas dengan motor Kawasaki Ninja 250 Cc miliknya tanpa menyalakan lampu depan. Anggota yang melihat itu, lalu menghentikan laju motor P hendak maksud menilangnya.

Sebelum ditilang, P diminta petugas untuk menunjukkan surat STNK dan SIM miliknya. Saat tengah mengambil di kantong celana, petugas melihat gagang pistol dibalik jaket P.

Petugas itu lalu mengambil pistol dan menanyakan surat kepemilikan senpi. Lantaran tak bisa menunjukkan dokumennya, maka P digelandang ke Polresta Bekasi Kota untuk diinterogasi.

"P masih dilakukan pemeriksaan, sehingga kami belum tahu motif P dan dari mana senjata itu dia dapatkan," tutup Siswo.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui, bahwa P adalah anggotanya. Namun, demikian Yayan belum mengetahui apakah P berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.

"Saya sudah dapat informasi dari anggota, benar dia (P) anggota kami. Tapi soal statusnya, masih kami telusuri," kata Yayan pada Sabtu.

Yayan mengatakan, pihaknya tak bisa mencampuri pemeriksaan P yang dilakukan polisi. Meski demikian, pihaknya akan mendalami motif P bisa membawa senpi organik tersebut.

Yayan memprediksi, senpi tersebut milik kerabat P, sebab sepengetahuan dia salah satu kerabatnya ada yang bekerja sebagai petugas penegak hukum.

"Saya yakin itu bukan punya dia, tapi punya kerabatnya," jelas Yayan.

Selain itu, kata Yayan, Pemerintah Kota Bekasi tak pernah mengeluarkan peraturan ihwal kepemilikan senpi bagi anggota Dishub.

"Kami hanya bertugas mengatur lalu lintas, penegakan Perda bukan hukum Pindana. Jadi, tidak ada anggota Dishub yang dibekali senpi," kata Yayan. (wartakota)

Baca berita lengkapnya di Harian Pagi Babel News, edisi Minggu, 15 November 2015.

FOLLOW Twitter @bangkapos dan LIKE Halaman Facebook: bangkapos

Sumber: babel news
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved