Sabtu, 25 April 2026

Kementerian ESDM Kirim Rilis, Pemkab Belitung Langsung Bahas Tambang Ilegal

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Belitung, telah membahas mengenai aktivitas penambangan timah di negeri laskar pelangi.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: fitriadi

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Belitung, telah membahas mengenai aktivitas penambangan timah di negeri laskar pelangi.

Pembahasan itu, menyusul adanya rilis dari Kementrian ESDM, bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengalami kerugian sebesar Rp 58,80 triliun, akibat penambangan timah ilegal tersebut.

"Kemarin kami sudah bahas itu. Selama ini ilegal-ilegal itu sudah kami kejar, terutama yang beraktivitas dikawasan. Tapi hasilnya ya seperti ini," ucap Bupati Belitung, Sahani Saleh (Sanem) kepada Posbelitung.com, Rabu (18/11/2015).

Penambangan dikategorikan ilegal, kata Sanem, bukan hanya dari aktivitas pengambilan pasir timah. Namun, dari segi aturan.

"Rata-rata kalau dikita ini, mereka menambang di dalam kawasan IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik orang lain, tapi timahnya entah kemana," ujar Sanem.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved