Inilah Hasil Verifikasi MKD Soal Pencatut Nama Jokowi
MKD telah rapat pleno membahas laporan Sudirman Said terkait anggota DPR berinisial SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah rapat pleno membahas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, terkait anggota DPR berinisial SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto.
Laporan Sudirman kepada Novanto terkait pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Dalam rapat pleno tersebut, MKD fokus memverifikasi dan membahas transkrip rekaman Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang diserahkan pihak Sudirman Said pekan lalu.
"Jadi transkipnya 120 menit tapi rekaman yang diberikan hanya 11 menit 38 detik. Nah ini yang sisa 100 menitnya kemana? Kesimpulannya sesat. Jadi dua hal enggak boleh gegabah karena menyangkut masalah penting," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat di DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
BACA: Waw, Polisi Palsu Ini Punya Pacar Cantik dan Rumah Mewah, Orangtuanya Jualan Gado-gado
Surahman menuturkan, pihaknya pun belum memutuskan apakah akan meneruskan atau menghentikan kasus yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan.
"Apakah subtansinya memenuhi kriteria kasus untuk ditindaklanjuti atau tidak. Kan masih ada yang kurang. 120 menit itu laporan dari Pak Sudirman Said. Pak Sudirman laporkan durasinya 120 menit. Yang ada di flashdisk 11,38 menit. Nah ini pertanyaan besar. Nah transkipnya lebih pendek lagi," papar dia.
Politikus PKS itu mengatakan, pasal tentang legal standing pada bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan menyebutkan, bahwa a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
"Dibahas dan diskusikan ternyata dokumen Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri tertera dengan kop. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif? Nah itu beda pendapat di situ," kata Surahman.
BACA: Rossi Tiba-tiba Putuskan Pertemanan dengan Marquez dan Lorenzo, Masih Sakit Hatikah The Doctor?
Untuk itu, MKD akan mengundang pakar bahasa hukum untuk mendalami rekaman tersebut. "Daripada kita maen otot-ototan kita undang pakar bahasa bahasa hukum," sambung dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/setya-novanto_20151124_045916.jpg)