Ternyata Akta Kematian Diperlukan Untuk Syarat Pengurusan Warisan
Akta kematian penting apalagi masalah untuk waris. Jangan ketika ada kepentingan baru mengurus akta kematian
PANGKALPINANG, BANGKA POS -- Akta Kematian ternyata sangat penting. Pasalnya tanpa Akta Kematian anda tak bisa mengurus syarat warisan.
Kabid Capil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Korahim mengatakan masih banyak warga yang tidak membuat akta kematian keluarganya.
Masyarakat baru membuat akta kematian biasanya untuk mengurus warisan keluarga.
"Untuk kepentingan waris paling banyak keterkaitan, mereka buat karena kepentingan waris. Akta kematian sebagai bukti waris setahu saya begitu,," kata Korahim kepada harian ini, di tempat kerjanya, Kamis (26/11).
Korahim mengatakan seharusnya untuk akte kematian masyarakat harus aktif melapor.
"Akta kematian penting apalagi masalah untuk waris. Jangan ketika ada kepentingan baru mengurus akta kematian, tetapi untuk akhir akhir ini sudah banyak aktif melaporkan," jelas Korahim.
Sementara Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Armada mengatakan dinas akan menargetkan pada tahun 2017 sudah lengkap untuk semua dokumen kependudukan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
"Masyarakat masih banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap seperti KK, KTP-el, akta Kelahiran, karena tidak semua warga kota Pangkalpinang dapat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja, karena masyarakat yang kurang sempat," kata Armada.
Termasuk untuk anak baru lahir, kata Armada untuk pelayanan pembuatan akta kelahiranya.
"Lahir kita langsung tangani pelayanan di rumah sakit. Jadi ketika bayi lahir pulang orangtua sudah bawa akte. Namun sebelum melahirkan pemohon terlebih dulu mendaftar ke disdukcapil, klinik bersalin atau rumah sakit dengan menyerahkan syarat yang sudah diverifikasi, seperti kartu keluarga yang baru dan kartu identitas anak," ungkap Armada.
Dikatakanya untuk itu antisipasi penduduk di Pangkalpinang harus lengkap, mengenai dokumen kependudukan di harapkan 2017 sudah lengkap dokumen kependudukan. (n4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/akta-kematian_20151127_095720.jpg)