Kamis, 9 April 2026

KPK Hingga Juli 2015 Tanggani 480 Kasus Tipikor Terkait Jabatan

Penanganan kasus korupsi yang terkait jabatan yang ditangani KPK dari tahun 2004 hingga Juli 2015 sebanyak 480 kasus.

Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
bangkapos.com/Nurhayati
Kasatgas Direktorat Litbang KPK Dedi Hartono yang juga menjabat sebagai Plh Direktur Litbang KPK memberikan materi mengenai pencegahan tipikor pada kegiatan semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, Kamis (3/12/2015) di Ruang Rapat Bangka Bermartabat Kantor Bupati Kabupaten Bangka. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penanganan kasus korupsi yang terkait jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 hingga Juli 2015 sebanyak 480 kasus.
Kasus tersebut dari melibatkan Anggota DPR RI hingga pihak swasta dan lainnya.

Data tersebut disampaikan Kasatgas Direktorat Litbang KPK Dedi Hartono yang juga menjabat sebagai
Plh Direktur Litbang KPK pada kegiatan semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, Kamis (3/12/2015) di Ruang Rapat Bangka Bermartabat Kantor Bupati Kabupaten Bangka.

"Penanganan tindak pidana korupsi tersebut bukanlah suatu kebanggaan bagi KPK dan juga bagi kita semua tentunya. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan, upaya-upaya yang sifatnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi merupakan suatu keniscayaan yang harus kita lakukan bersama, bukan hanya tugas KPK saja," tegas Dedi.

Menurutnya, persoalan korupsi mengakibatkan tingkat kemiskinan yang tinggi, tingkat pengangguran yang meningkat, pekerjaan di sektor informal membesar, kesenjangan kesejahteraan melebar dan menurunnya kualitas pelayanan publik.

"Dari studi yang dilakukan oleh Pradipto pada tahun 2012, dinyatakan bahwa korupsi menimbulkan biaya sosial yang sangat besar. Sekali korupsi dilakukan total kerugiannya bisa berpuluh-puluh kali lipat, dari nilai korupsinya itu sendiri," ungkap Dedi.

Untuk itu guna mewujudkan tata kelola APBD yang transparans dan akuntabel, KPK menyelenggarakan kegiatan semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 32 provinsi pada Oktober hingga Desember.

"Tahun ini kegiatan korsupgah difokuskan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko dan penyebab pada bidang APBD, menurunkan potensi tingkat korupsi serta perbaikan sistem pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah," jelas Dedi.

Menurutnya kegiatan korsupgah akan memantau dan mengevaluasi pada tiga hal yakni tindaklanjut korsupgah pada tahun 2014, APBD tahun anggaran 2014/2015, mulai dari perencanaan dan penganggaran, belanja hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa serta kepentingan nasional pada bidang pendapatan.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejateraan masyarakat melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan dengan peran serta pemerintah daerah.

"Para pemangku kepentingan di pemerintah daerah mulai dari pimpinan tertinggi setingkat bupati hingga para pejabat struktural di bawahnya dituntut menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Dedi.

Dalam road map dan rencana strategis KPK menurutnya penting membangun sistem integritas nasional dimana pemberantasan korupsi melalui upaya membangun integritas perlu terus didorong.
"Di Indonesia upaya tersebut sudah muncul dan diiniasiasi oleh berbagai institusi baik pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil," ungkap Dedi.

Untuk itu ia minta agar acara semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan ini tidak hanya bersifat seremonial dan formalitas tetapi sebagai langkah aeal demo menciptakan Bangsa Indonesia yang maju dan bebas dari korupsi.

Jabatan yang ditangani KPK (dari tahun 2004 hingga Juli 2015)

Jabatan Jumlah

Anggota DPR dan DPRD. 82
Kepala lembaga/kementerian. 23
Duta besar. 4
Komisioner. 7
Gubernyr. 15
Walikota/bupati/wakil. 48
Eselon I/II/III. 120
Hakim. 13
Swasta. 117
Lainnya. 51
Jumlah. 480

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved