Minggu, 26 April 2026

Baterai Tower Seharga Rp 25 Juta, Dijual Pencuri Ini Perkilogram Hanya Rp 7000

Rk diringkus bersama satu temannya Ag (22) diringkus tim gabungan Buser Polsek Pangkalanbaru dan Polres Pangkalpinang saat melintas di Jalan Polwan

Editor: Hendra
Bangka Pos / Anthoni
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo 

Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berakhir sudah petualangan Rk (25) cs, komplotan spesialis pencuri kabel dan aki tower.

Rk diringkus bersama satu temannya Ag (22) diringkus tim gabungan Buser Polsek Pangkalanbaru dan Polres Pangkalpinang saat melintas di Jalan Polwan kelurahan Dul, kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (3/12/2015) sore lalu.

Penangkapan spesialis pencuri aki tower ini berlangsung dramatis. Kawanan ini berusaha kabur saat mengetahui mobil Toyota Avanza yang mereka kemudikan dibuntuti polisi.

Untuk menghentikan laju kendraan pelaku, tim gabungan yang dipimpin Kanit res Polsek Pangkalanbaru Bripka Muslim dan Kanit Buser Polres Aiptu Agus Munandar terpaksa memepet mobil bernomor polisi B 1387 PKQ itu.

Rk sempat melawan dan berusaha melarikan diri saat akan disergap. Beberapa kali tembakan peringatan tak digubris warga Kelurahan Air Hitam ini sehingga polisi terpaksa menghadiahinya sebutir timah panas.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo mengatakan, Rk cs, kawanan spesialis pencuri kabel dan aki tower ini telah beraksi di empat lokasi. Tiga diantaranya masuk wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Empat lokasi tersebut yakni, tower di Kelurahan Tuatunu, tower di area Novohotel desa Kebun Jeruk, Bukit Baru, dan tower dikawasan desa Air Mesu.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan Dr (40) selaku penadah hasil kejahatan Rk cs.

" Kawanan ini telah beraksi di empat TKP. Tiga diantaranya masuk wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Selain pelaku kami juga mengamankan penadahnya," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prsetyo disela menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres, Jumat (4/12/2015)

Menurut barang bukti aki tower yang dicuri Rk cs memiliki harga fantastis. Dipasaran, harga satuan aki tower dibandrol kurang lebih Rp 25 juta.

Namun Rk cs, sepertinya tidak mengetahui, jika harga satuan aki tower mencapai puluhan juta. Pasalnya puluhan aki hasil curian dijual perkilo. Aki yang memiliki berat satuan rata-rata 35-40 kilogram itu perkilonya dijual Rp 7000.

" Kalau harga barunya sekitar 25 juta. Namun pada praktiknya para pelaku menjual aki tersebut seharga Rp 7000 perkilo," jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamanakan di Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka yakni Rk dan Ag diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(L3)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved