Pemekaran Belinyu Kado Akhir Tahun Wong Belinyu
Setelah disahkan menjadi Perda nantinya pemekaran kelurahan di Belinyu itu masuk lembar daerah dan akan dibawa bupati ke Gubernur.
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah disahkan menjadi Perda nantinya pemekaran kelurahan di Belinyu itu masuk lembar daerah dan akan dibawa bupati ke Gubernur.
Selanjutnya Gubernur akan membawanya ke Kemendagri tepatnya di Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk diterbitkan kode wilayahnya melalui Permendagri.
"Pemekaran kelurahan di Belinyu in di UU No 23 tahun 2014 mengacu pasal 408 mengenai pembentukan kelurahan masih mengacu pada PP 73 tahun 2015 dan Permendagri nomor 31 tahun 2006," jelas Ketua Pansus Raperda Pemekaran Kelurahan di Belinyu Herman CH kepada bangkapos.com, Rabu (16/12/2015).
Lebihlanjut ia mengatakan Raperda pemekaran Kelurahan di Kecamatan Belinyu tersebut, tujuan akhirnya adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Belinyu.
"Ini bisa jadi hadiah akhir tahun bagi masyarakat Belinyu," ujar Herman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tanjung-gudang-belinyu_20151103_194929.jpg)