Sabtu, 25 April 2026

Polisi Bekuk Pencuri 25 Ribu Batang Ubi Milik Pabrik Tapioka Muntok

Sekitar 25 ribu batang ubi yang ditanam di kebun ubi milik Yusuf Efendi (Bunkui) warga Muntok, habis ditebang orang tak dikenal

Editor: edwardi
IST
Dua pelaku pencurian 25 ribu batang ubi, Di (36) warga Kampung Kerangagan atas Muntok dan Sa (40) warga Pal Dua Muntok, keduanya (tengah mendunduk) merupakan warga pendatang asal lampung, diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Selasa (15/12/2015) malam. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sekitar 25 ribu batang ubi yang ditanam di kebun ubi milik Yusuf Efendi (Bunkui) warga Muntok, habis ditebang orang tak dikenal, Rabu (25/11/2015) lalu.

Akibat pencurian tersebut, pemilik pabrik tapioka di Muntok ini, menderita kerugian Rp 30 juta.

Setelah terjadi pencurian Bunkui langsung melapor ke Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP M Saleh mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian pohon ubi kasesa milik korban.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diungkap, dua pelakunya yakni Di (36) warga Kampung Kerangagan atas Muntok dan Sa (40) warga Pal Dua Muntok, keduanya warga pendatang asal lampung.

Kedua pelaku sudah kami amankan semalam sekitar pukul 20.00 WIB di Muntok," kata Saleh kepada bangkapos.com, Rabu (16/12/2015).

Baca berita lengkapnya di Harian Pagi Bangka Pos dan Babel News.

FOLLOW Twitter @bangkapos dan LIKE Halaman Facebook: bangkapos

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved