Senin, 13 April 2026

Berhasil Dorong Percepatan Pemberian Ijin UKM, Babel Dapat Penghargaan

Kementerian Koperasi dan UKM RI memberikan penghargaan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Penulis: khamelia | Editor: Hendra
IST
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, asisten gubernur foto bersama saat menerima penghargaan. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Khamelia

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kementerian Koperasi dan UKM RI memberikan penghargaan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena telah berhasil mendapat peringkat ke-4 dari 11 provinsi di Indonesia atas komitmen dan dukungan mendorong percepatan pemberian ijin usaha mikro dan kecil (iumk) sesuai perpres no 98 tahun 2014 tentang perijinan untuk usaha mikro dan kecil.

Penyerahan penghargaan diterima langsung oleh Asisten 3 Gubernur, Sahirman saat acara rakornas kementerian 21 Desember lalu di Jakarta.

Kadis Koperasi dan UKM Babel, Hasanuddin menjelaskan, total ijin yang diterbitkan provinsi Babel sesuai target yaitu 4.900 iumk. Rinciannya, 2.540 iumk yang diterbitkan Bangka Tengah, 683 iumk Bangka Barat, 1.171 Beltim dan sisanya pemkab Belitung.

"Sedangkan untuk kabupaten lainnya karena belum ada payung hukum berupa perbup, sehingga tidak menerbitkan," jelasnya.
Hasanuddin mengungkapkan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran gubernur dan dinas kota dan provinsi.

Diungkapkan Hasanuddin sejumlah manfaat yang didapat ketika pelaku usaha kecil memegang IUMK. Di antaranya kelangsungan usaha, kemudahan akses dana ke perbankan dan lembaga nonperbankan, serta akses pendampingan dan adanya lembaga penjamin.

“Daerah yang sudah menggunakan IUMK ini berarti sudah ada Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Pada Camat untuk izin pelaku UMK,” terang Hasanuddin.

Artinya, setiap pelaku usaha meminta izin usaha cukup ke camat dan tidak perlu lagi repotrepot. Ketika sudah menerima data dari pelaku UMK, camat akan menerbitkan surat.

Surat tersebut bisa dibawa ke bank, dalam hal ini BRI dan membuatkan IUMK. Pihak bank akan membuka IUMK tersebut yang berisi seluruh data-data pelaku usaha, by name by addres. Termasuk usaha apa, di mana, sejak kapan, dan di mana alamat pemegang IUMK.

“Ketika pelaku usaha mengajukan pinjaman ke BRI tidak memenuhi persyaratan, Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindored) yang akan berperan. Jamkrindo akan memberikan jaminan agar di pelaku usaha itu mendapat kucuran dana,” bebernya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved