Sabtu, 18 April 2026

Didemo Ribuan Orang, Gubernur Ngaku Tak Takut Cabut Izin Kapal Isap

Setelah didemo dan mendengarkan tuntuttan, Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi, secara lantang menolak adanya KIP

Editor: Hendra
bangkapos.com/Deddy Marjaya
Aksi demo penolakan kapal isap produksi (KIP) di halaman Kantor Gubernur Kep Bangka Belitung berlangsung damai, Selasa (29/12/2015). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ribuan pendemo, Selasa (29/12) menggelar aksi penolakan operasi Kapal Isap Produksi di halaman kantor Gubernur.

Setelah didemo dan mendengarkan tuntuttan, Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rustam Effendi, secara lantang menolak adanya kapal isap produksi (KIP) yang beroperasi di pulau Bangka.

"Saya akan dukung (cabut izin KIP), di Belitung saya orang pertama yang nolak kapal isap itu, dan saya menyabut baik kedatangan rakayat saya kekantor gubernur," kata Rustam
Disebutkan Rustam, dirinya akan mencabut izin usaha jasa pertambangan yang ia berikan. Sedangkan untuk IUP dirinya tak dapat mencabut langsung dikarenakan izin tersebut berasal dari pemerintah pusat.
"Saya akan caut IUJP nya, kalau yang IUP itu dari pusat itu akan kita kirim surat," kata Gubernur
Ribuan para pendemo yang berorasi di halaman kantor gubernur kemarin sempat memaksa Rustam meminta maaf kepada masyarakat.
Hal ini ditenggarai statement Rustam yang sempat menyatakan tidak akan mencabut izin KIP di media.
Statament yang disebutkan politisi PDI P ini dikarenakan takut jika izin dicabut perekonomian akan terganggu.
"Kalau memang statement saya dianggap mengganggu saya mohon maaf, saya dapat menyimpulkan untuk mencabut izin itu," kata Rustam dihadapan ribuan para pendemo
Rustam mengaku akan segera memuat surat ke kementerian untuk melakukan peninjauan untuk mencabut izin IUP yang dimiliki PT Timah. Ia mengaku sangat senang dengan demo yang digelar hari ini, karena dapat menjadi bahan untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Izin IUP berada dipusat bukan dikita. Saya senang rakayt saya datang langsung hari ini, ini sebagai penguatan saya mengelurkan surat kepusat, saya harap pusat untuk datang dan memeriksa izin-izin ini, saya akan mengusahakan untuk mencabut izin ini karena diminta oleh masyarakat," kata Rustam
Rustam mengaku akan segera menyurat Kementerian ESDM untuk melakukan peninjauan mengenai izin KIP yang dimiliki PT Timah.
Surat yang akan dilayangkan Rustam ini berkaitan dengan tuntutan para pendemoa, Selasa (29/12) kemarin dihalaman kantor gubernur.
"Sebenarnya PT Tmah yang menjalin hubungan dengan mitra dan menyebar KIP, tapi saya tegaskan besok akan mengirim dan mengeluarkan surat pencabutan, dasarnya penolakan masyarakat hari ini," kata Rustam
Disebutkan Rustam dirinya tidak memiliki beban mencabut izin dan menyurat pihak kementerian untuk mencabut izin. Apalagi menurutnya hal itu diminta langsung oleh masyarakat.
"Saya tidak pernah bisnis timah, sebiji timah pun saya tidakpernah berbisnis timah, besok saya tandatangan surat itu untuk dicabut IUP nya. Saya secara tegas menolak tambang laut, mencabut izin tambang laut, memulihkan eks tambang laut," ujarnya.
Kepala Distamben Babel, Suranto wibowo mengatakan jumlah KIP yang ada diseluruh Bangka berkisar 58 unit. Dari jumlah tersebut menurutnya ada 30 KIP milik PT Timah.
"Untuk operasinya ini tegantung cadangnnya, kalau yang punya IUP mau dimana ya itu dari mereka, izinya resmi, PT Timah selakau pemegang IUP pun bermitra, jadi tergantung mereka mau dimana," katanya
Untuk izin, kata Suranto hanya berlaku paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Penpanjangan izin menurutnya tergantung gubernur selaku pemegang kekuasaan.
"Sekarang kondisi ini melalui PT Timah pemegang IUP nya, PT Timah ini memberikan surat perintah kerja untuk memberikan pengelolaan di laut, KIP itu hanya sekadang administrasi antara pemegang IUP. Saat ini izin semuanya izin provinsi, sejak 23 Oktober 2014, ada izin yang belum habis, berlaku sampai izinnya habis, nanti yang habis mempernjangnnya provinsi, saat ini masih ada izin dari kabupaten," ujar Suranto. (L4)

Sampaikan Lima Tuntutan
Ribuan pendemo yang tergabung di dalam Forum Masyarakat dan Nelayan Bangka (For Nebak) ini meminta Rustam untuk menandatangani permintaan masyarakat.
Ada lima permintaan yang diajukan para pendemo untuk gubernur, hal yang pertama ialah meminta ketegasan gubernur menolak segala bentuk tambang laut, mendesak pemerintah untuk mencabut izin tambang laut, penetapan tata ruang, melakukan rehabilitasi eks tambang laut dan melakukan pemulihan eks tambang baik dilaut maupun didarat.
Lima permintaan itu disanggupi gubernur, selain itu politisi PDI P ini pun menandatangani surat tanda persetujuan untuk menyanggupi.
Koordinator aksi, Syamsu Budiman mengatakan lima permintaan ini karena ada beberapa alasan. Pasalnya, keberadaan KIP ini dianggap menimbulkan dampak yang buruk bagi ekosistem laut.
Menurut Syamsu, dampak KIP ini juga membuat pendangkalan alur pelayaran, menghilangkan biota laut, penurunan pendapatan nelayan, tidak adanya reklamasi di bekas tambang timah dilaut dan di darat.
"Ini juga ada upaya adu domba ke masyarakat, merusak tatanan masyarakat, pergeseran budaya, dan memuat hancur tempat-tempat pariwisata," kata Syamsu
Menurut Syamsu, for nebak berasal dari enam kabupaten satu kota bersama walhi, mahasiswa pemuda mendesak provinsi melakukan upaya kongkrit pengehentian aktifitas KIP. Pasalnya, saat ini kata dia ada 70 lebih jumlah KIP yang beroprasi di perairan bangka. Laut menjadi padat oleg ktivitas KIP.
"Produksi nelayan menjadi terganggu dan terancam kehilangan mata pencaharian. Area tangkapan ikan menjadi sempit dan semakin jauh dari pantai, memuat nelayan menambah biaya operasional. Ikan akan semakin sulit ditangkap akibat rusaknya ekosistem laut yang membuat ikan tidak akan betah tinggal," katanya
Syamsu mengatakan setiap harinya satu buah KIP mampu menghasilkan limbah sedimen sebesar 2.700 meter kubik, bisa dibayangkan jika ada sekitar 50 KIP setiap harinya, setidaknya tercatat setiap tahunnya sebanyak 49,5 juta sedimen berupa vartikel buangan yang menutupi sebaran terumbu karang dan sebagian besar perairan pantai yang ada di pesesir pulau Bangka
"Seberapa besar izin yang telah dikeluarkn pemerintah daerah di babel, tentunya tak lepaas dari pemda kabupaten yang kini diamanatkan kepada pemerintah provinsi sebagai pemberi kekuasaan lahan bagi penambang. Data terakhir luas area pertambangan darat di babel seluas 7374.056,79 hektar. Dimana kuasa terbesar adalah milik PT Timah selluas 330.664,09 (babelprov.go.id), PT kobaa tin 41.680 hektar serta perusahaan tmbang lainnya seluasa 1.712 hekatar," ujar Syamsu. (L4)
Sumber: babel news
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved