Senin, 13 April 2026

Dedi dan Joni Diringkus Polisi, Saat Asik Berjudi Remitif di Kebun Sawit

Dedi (28) dan Joni (26) dua penjudi kartu remi tak berkutik saat digerbek anggota Polsek Simpang Teritip, Senin (4/1/2016) sekira pukul 23.00 WIB.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Hendra
Bangka Pos / Anthoni
Dua pelaku judi Remitif Dedi dan Joni ditangkap polisi saat sedang bermain judi remitif, sedangkan dua orang rekannya berhasil kabur dan masih dicari aparat kepolisian. 

Laporan wartawan Bangka Pos Anthoni

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dedi (28) dan Joni (26) dua penjudi kartu remi tak berkutik saat digerbek anggota Polsek Simpang Teritip, Senin (4/1/2016) sekira pukul 23.00 WIB.

Keduanya diringkus saat asik bermain judi di area kebun sawit Jalan Rumpis desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Sementara itu, tiga pelaku judi lainnya berhasil kabur dari sergapan polisi. Dari lokasi penggerbekan polisi menyita uang tunai senilai Rp 385.000, satu set kartu remi, satu sepeda motor Yamaha Mio, dua HP merek Samsung dan Blackberry, dan satu linting serbuk tembakau yang di duga narkotika jenis ganja.

Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Candra Kurnia Setiawan menyebutkan penggerbekan pelaku perjudian ini menyusul laporan masyarakat yang resah lantara area perkebunan dijadika arena judi kartu remi.

"Masyarakat resah karena sering melihat para pelaku bermain judi di area kebun. Mereka kemudian melapor dan anggota langsung menggerbek lokasi judi. Dilokasi penggerbekan ditemukan sejumlah barang bukti permainan judi kartu remi dan serbuk menyerupai narkoba jenis ganja," ujar Candra mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing, Rabu (6/1/2016).

Baca berita selengkapnya hanya di Harian Cetak Bangka Pos dan Babel News

Ikuti berita-berita terkini, KLIK: www.bangka.tribunnews.com 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved