Sabtu, 11 April 2026

Jasaraharja dan BPJS Siap Menanggung Biaya Korban Lakalantas

Masyarakat yang menggunakan kartu BPJS kesehatan tidak perlu khawatir biaya rumah sakit untuk korban kecelakaan.

Penulis: nurhayati | Editor: edwardi
bangkapos.com/Nurhayati
Jasminar 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungailiat dr Jasminar mengimbau agar masyarakat yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sejahtera (BPJS) kesehatan tidak perlu khawatir biaya rumah sakit untuk korban kecelakaan.

Pasalnya pihak korban ditanggung Jasaraharja maupun BPJS.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, baik kecelakaan ganda maupun kecelakaan tunggal. Sebenarnya sudah ada jaminan. Kalau dia kecelakaan ganda ditanggung jasaraharja sebesar Rp 10 juta tetapi sisanya jika lebih ditanggung BPJS. Kalau kecelakaan tunggal ditanggung sepenuhnya oleh BPJS," jelas Jasminar kepada bangkapos.com menanggapi pengaduan kelurga korban kecelakaan lalu lintas Mawardi Lubis, Rabu (6/1/2016) di RSUD Sungailiat.

Dia mengatakan, karena ketidakpengetahuan keluarga pasien maka mereka khawatir sehingga meminta bantuan Laskar Sekaban. Hanya saja dia menyayangkan pihak pasien tidak bertanya langsung kepada pihak RSUD Sungailiat.

"Sementara pihak rumah sakit menunggu keluarga korban bersedia atau tidak korban dioperasi karena kami tidak bisa melakukan operasi kalau tidak ada tandatangan dari keluarga," kata Jasminar.

Menurutnya, korban Mawardi mengalami pembekuan darah di kepala akibat kecelakaan lalulintas tersebut sehingga harus dioperasi.

"Kami masih menunggu persetujuan pihak keluarga. Kalau kemarin pihak keluarga menandatangani surat operasi kita secepatnya melakukan operasi. Karena kemarin belum ada maka menunggu keputusan, baru tadi pagi keluarganya menandatangani," ungkap Jasminar.

Ia juga heran apa yang menjadi permasalahan sehingga pihak keluarga pasien belum mengambil keputusan operasi kemarin. Padahal pihaknya dari RSUD sudah menunggu persetujuan operasi tersebut.

"Untuk masalah biaya kalau ada jaminan tidak perlu khawatir. Apalagi punya KIS (Kartu Indonesia Sehat-red) bisa karena semuanya ditanggung negara. Yang penting kita punya kartu BPJS aktif apalagi punya KIS. Jadi tidak perlu takut ini siapa yang bayar," tegas Jasminar.

Jasaraharja maupun BPJS sama-sama menjamin korban kecelakaan lalu lintas. "Cuma mereka (BPJS dan Jasaraharja-red) yang saling dorong-mendorong. Kalau mereka saling dorong-mendorong bukan urusan pasien lagi yang penting sebenarnya pasien punya jaminan. Itu intinya cuma pasien tidak tahu," kata Jasminar.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved