BLH Tak Izinkan Bangunan Walet Jika Tak Ada Persetujuan Tata Ruang
Para pengusaha yang mendirikan bangunan walet di Kabupaten Bangka harus memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.
Penulis: nurhayati | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Para pengusaha yang mendirikan bangunan walet di Kabupaten Bangka harus memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan Pemkab Bangka.
BACA: Kisah Pilu, Bocah SD Ini Harus Merawat Ibu dan Menjaga Sang Adik
Pasalnya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka tidak bisa mengeluarkan izin lingkungan jika tidak ada persetujuan tata ruang dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) melalui Bappeda Kabupaten Bangka.
"Dari segi lingkungan, untuk izin usaha apa pun wajib amdal, atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.
BACA: Waspada, Bakteri Menjijikkan Ini Ada di Sepatu Anda
Sedangkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Untuk izin usaha ini harus disetujui tata ruangnya. Jika ada persetujuan tata ruang diperbolehkan baru kita bisa menindak lanjuti izin terkait lingkungannya," jelas Ohira, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka seizin Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Asep Setiawan kepada bangkapos.com, Selasa (12/11/2016).
Terkait izin bangunan walet, menurutnya sesuai aturan dibeberapa daerah jarak dari pemukiman penduduk 100 meter sehingga tidak menganggu lingkungan sekitarnya.
BACA: Bau Badan Menjengkelkan, Perhatikan 5 Bagian Tubuh Ini
Untuk itu bangunan walet sebaiknya tidak dibangun dikawasan padat penduduk.
"Dulu kita punya perda mengenai walet ini tetapi untuk pungutan retribusinya. Setahu saya sekarang sudah dihapuskan sehingga retribusinya tidak dipungut lagi," ungkap Ohira.
Untuk mengantisipasi dampak polusi bunyi maupun polusi kotoran walet terhadap lingkungan sekitar, biasanya menurut Ohira bangunan walet tertutup tidak ada jendela kecuali sebagai pintu keluar masuk burung walet.
"Untuk bangunannya juga harus ada persetujuan dari dinas pekerjaan umum karena bangunan khusus dan ketinggiannya juga," kata Ohira.