Polres Pangkalpinang Selidiki Kasus Penistaan Agama Melalui Facebook
Pihak Polres Pangkalpinang mengakui telah menerima laporan kepolisian secara resmi terkait dugaan penistaan agama
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pihak Polres Pangkalpinang mengakui telah menerima laporan kepolisian secara resmi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Erma Ginting beberapa waktu lalu melalui akun Facebooknya.
"Sudah dilaporkan pada Selasa, 12 Januari kemarin sekitar pukul 17.00 Wib. Yang melaporkan dari pihak MUI yaitu Wakil Ketua MUI Pangkalpinang, Syamsuni," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Teguh Setiawan mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P saat ditemui dikantornya, Rabu (13/1/2016).
Menurut pihaknya, saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihaknya yaitu Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang dan tengah melakukan pemeriksaan dari pihak pelapor.
"Untuk terlapornya belum kita panggil karena masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dahulu, yang pasti laporannya terkait dengan dugaan penistaan agama yaitu membandingkan dengan agama lain melalui akun Facebook terlapor," jelasnya.(*)
Baca berita selengkapanya hanya di Harian Cetak Bangka Pos dan Babel News
Berita terbaru: KLIk: www.bangka.tribunnews.com
KLIK: LIKE/SUKA di Fanpage Facebook Bangka Pos
Ikuti berita terkini di Twitter @bangkapos | KLIK: FOLLOW / IKUTI