Kamis, 9 April 2026

Kasus Timah Ilegal Tiga Bos Timah Berlanjut ke Kejaksaan

Subdit Tipeter Krimsus Polda Kep Bangka Belitung memastikan tiga kasus bos timah yang diungkap saat Operasi PETI tetap berlanjut.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: edwardi
bangkapos.com/Deddy Marjaya
Anggota Tipiter Krimsus Polda Babel menunjukkan barang bukti hasil Operasi PETI. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Subdit Tipeter Krimsus Polda Kep Bangka Belitung memastikan tiga kasus bos timah yang diungkap saat Operasi PETI tetap berlanjut.

Bahkan salah satunya dengan tersangka Asui sudah tahap II dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tiga kasus yang kita ungkap Tipeter Krimsus Polda Babel terus berlanjut dan 1 kasus sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kasubdit Tipiter AKBP Saptono mewakilik Dikrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Senin (18/1/2016)

AKBP Saptono menjelaskan bahwa untuk tersangka Asui warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang kasusnya sudah dilimpahkan barang bukti sebanyak 233 kampol pasir timah.

Dua kasus lainnya yakni Edi Gunawan. Warga Jurung Kabupaten Bangka dengan barang bukti 50 Kampil pasir timah kasusnya sudah P19.

Sedangkan kasus dengan tersangka Kardi warga Tempilang Bangka Barat dengan barang bukti 58 kampil pasir timah kasusnya baru tahap I.

"Semua kasus yang kita tangani Proses terus berjalan dan barang bukti masih diamankan di Polda Kep Bangka Belitung," kata AKBP Saptono

AKBP Saptono menjelaskan bahwa saat berlangsungnya Operasi PETI 5-22 November 2015 lalu jajajran Polda Kep Bangka Belitung berhasil mengungkap 39 kasus penambangan timah ilegal dengan barang bukti antara lain 35.969 kg pasir timah, 72 kg timah balok, 12 unit ponton tambang inkonvesional (TI), 1 unit kapal, 1 ekcavator dan peralatan tambang lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut untuk Tipiter Krimsus Polda Babel mengungkap 3 kasus ilegal minning.

"Saat Operasi PETI kemarin kita ungkap 3 kasus sedangka 36 kasus lainnya oleh jajaran di Polda Babel," kata AKBP Saptono.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved