Rabu, 8 April 2026

Peserta BPJS Mengalami Laka Tunggal Biaya Pengobatan Ditanggung

Jika peserta BPJS mengalami laka tunggal, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS sepenuhnya.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: edwardi
bangkapos.com/Deddy Marjaya
Penandatangan Mou penjaminan korban lakalantas di Ditlantas Polda Babel 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKAPOS -- Jasa Raharja melakukan MoU dengan RSUD Depati Hamzah, RS Bakti Timah, Ditlantas Polda Babel, BPJS Regional III dan Dinkes Provinsi Kep Bangka Belitung terkait penjaminan korban kecelakaan lalulintas.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung RTMC Ditlantas Polda Kep Bangka Belitung, Rabu (3/2/2016).

Kesepakatan ini agar korban lakalantas tidak perlu khawatir, terutama peserta BPJS pasti akan ditanggung.

Jika peserta BPJS mengalami laka tunggal, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS sepenuhnya.

Sedangka jika mengalami laka ganda maka biaya pengobatannya ditanggung oleh Jasa Raharja namun jika batas biaya sudah melebih tanggungan maka sisanya akan ditanggung BPJS.

Semua itu syarat utamanya adalah harus ada laporan dari pihak kepolisian mengenai kecelakaan lalulintas.

"Ini sangat bagus karena semua stakeholder yang menandatangi saling berkaitan sehingga benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Dirlantas Kombes (Pol), Agus Suryo.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved