Rabu, 8 April 2026

Kombes Krishna Murti : Kasus Kematian Mirna sebagai Kasus yang Simpel

Simpelnya kasus ini, ujar Krishna, pihaknya hanya perlu mencari tahu siapa penaruh sianida di dalam kopi yang diminum Mirna.

Editor: Dedy Purwadi
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menyebut kasus kematian Mirna sebagai kasus yang simpel.

BACA : Rencana Indonesia Menggelar MotoGP 2017, Ini Komentar Ducati

Namun, Krishna menyebut yang bikin rumit itu berbagai komentar pengamat dan orang-orang yang berada di luar kasus.

"Itu yang bikin kalian (media) terus-terusan mengejar kami. Banyaknya pendapat dari para pengamat," kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Jumat (5/2/2016).

Simpelnya kasus ini, ujar Krishna, pihaknya hanya perlu mencari tahu siapa penaruh sianida di dalam kopi yang diminum Mirna.

Tapi masalahnya, berdasarkan informasi, polisi sama sekali tak memiliki bukti sianida maupun dokumen apapun yang terkait sianida.

Akibatnya polisi tak bisa menempatkan posisi Jessica sebagai pemegang Sianida dan memasukkannya ke kopi Mirna.
Polisi hanya memiliki bukti indikasi dari rekaman CCTV bahwa hanya Jessica orang yang paling mungkin memasukkan sianida tersebut.

BACA : Dua ABG Diajak Berbuat Intim, Pelaku Berdalih Bisa Menghilangkan Roh Jahat

Tapi di rekaman CCTV itu sama sekali tak terlihat Jessica memasukkan sianida tersebut.

Sementara itu, Kriminolog Adrianus Meliala, menyebut bukti materiil soal siania amatlah penting dan itulah yang akan jadi keyakinan hakim nantinya di persidangan.

Apabila itu tak dimiliki, maka polisi tak akan memukul telak Jessica di persidangan.

"Jessica masih bisa tertawa nantinya, sebab hakim tak akan berani memutuskan hukuman maksimal karena kurang lengkapnya bukti materiil polisi terkait sianida," tuturnya.

Jadi, apakah Kombes Krishna Murti masih yakin kasus ini simpel?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved