3 Siswa SMP Gondol Uang Sekolah Rp 100 Juta Berbekal Sendok Makan
Pencurian uang Rp 100 juta di Sekolah Dasar Islam (SDI) Al Huda Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terungkap.
BANGKAPOS.COM, LAMONGAN - Pencurian uang senilai Rp 100 juta di Sekolah Dasar Islam (SDI) Al Huda Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan tiga bulan lalu akhirnya terungkap.
Tiga pelaku ternyata masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), yang satu kompleks dengan lokasi pencurian, SDI Al Huda.
Mereka adalah DA (15), FH (15), dan CA (15). DA dan CA sebagai eksekutor, sedang FH turut serta merencanakan aksi itu.
Ketiganya ditangkap anggota Polsek Brondong, yang dipimpin Kapolsek Ajun Komisaris Sunaryo Putro, Sabtu (6/2/2016).
Aksi nekat itu dilakukan malam hari saat gedung sekolah sepi.
Awalnya, aksi itu akan dilakukan ketiganya. Tetapi menjelang beraksi, FH batal ikut dan memilih tinggal di rumah.
Pelaku tak menemui banyak kesulitan saat mencapai lantai dua gedung SDI Al Huda, tempat uang disimpan. Mereka mengaku sangat hafal karena sekolah mereka berada di kompleks itu.
Setelah jendela terbuka, keduanya masuk ruang kantor dan langsung menuju laci meja, yang diketahui tersangka sebagai tempat menyimpan uang yayasan, yang dipimpin K Moh Safik itu.
“Tanpa saya hitung, semua uang yang ada dalam laci besar itu, saya bersihkan dan saya masukkan dalam tas kresek. Tapi, saya tidak tahu berapa jumlah sebenarnya,” ungkap DA.
Uang hasil menjarah di SDI Al Huda itu kemudian dibagi. Pembagiannya pun tidak merata di antara mereka bertiga. Sang komandan, DA adalah pelaku yang paling berperan membagi dan menerima pembagian paling banyak.
FH, menurut DA, meski tidak ikut membobol dan hanya ikut merencanakan tetap kebagian, namun tak sebesar DA dan CA.
DA langsung membeli tiga unit sepeda motor, di antaranya Yamaha Zupiter, Yamaha Vega, dan Yamaha F1.
“Juga beli play station (PS) Rp 850 ribu, kamera Rp 800 ribu, dan seekor kambing,” akunya.
Sedangkan, CA beli sepeda motor Yamaha Vega senilai Rp 2 juta dan ponsel senilai Rp 2,7 juta. CA juga masih kebagian jatah uang tunai yang dipakainya berfoya–foya.
Mereka mengaku, uang hasil mencuri juga dipakai untuk main–main di Wisata Bahari Lamongan (WBL) dan keperluan kesenangan lainnya.