Aktivis Babel Gelar Gerakan Tolak Revisi UU KPK
Revisi UU KPK sama saja artinya pelemahan terhadap KPK. Penolakan ini sudah pernah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Babel
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gerakan penolakan terhadap revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dilakukan elemen masyarakat di Pulau Jawa, namun juga dilakukan kelompok aktivis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Untuk itu, Rabu (17/2/2016) pagi sekelompok aktivis pemuda mengatasnamakan Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi (GBLK) dikoordinir oleh Dr (cand) Faisal SH menggelar konferensi pers di hadapan para awak media massa (cetak/elektronik).
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di kawasan jalan Hamidah Kota Pangkalpinang para perwakilan aktifis menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pemerintah akan melakukan revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK sama saja artinya pelemahan terhadap KPK. Penolakan ini sudah pernah kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Babel," kata Danil, mewakili Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Bangka Belitung, dalam sambutannya saat konferensi di hadapan awak media.
Hal senada diungkapkan Sobrianto (aktifis asal Himpunan Mahasiswa Islam cabang Bangka Belitung) dalam kesempatan sama.
Menurutnya revisi UU lembaga anti rasua tersebut (KPK) sesungguhnya tidak perlu dilakukan, sebab KPK dinilainya selama ini kinerjanya sudah cukup baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/aktivis-babel_20160217_120452.jpg)