Pengacara Tetap Yakin Polisi Tak Punya Bukti Jessica Campurkan Sianida
Pengacara Jessica tetap meyakini kepolisian tidak mempunyai bukti kliennya mencampurkan sianida ke dalam kopi Mirna.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso tetap meyakini pihak kepolisian tidak mempunyai bukti kliennya yang mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, usai mendengarkan putusan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Saya yakin, tidak ada bukti perbuatan yang kuat oleh pihak kepolisian," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Meskipun gugatan praperadilan Jessica ditolak hakim, Yudi menganggap bila dalam CCTV tidak ada adegan kliennya menuangkan sianida ke dalam kopi.
"Di CCTV itu kan tidak ada perbuatan menuangkan racun," imbuh dia.
Hal tersebut terbukti dengan lamanya berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Terhitung semenjak Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Januari 2016, hingga kini berkasnya belum dinyatakan lengka alias P21.
Yudi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan untuk tersangka Jessica sudah selesai, hanya saja pihak kepolisian masih kekurangan bukti perbuatan tersebut.
"Sudah lengkap semua tuh, tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana kan tidak ada. Kalau tidak melakukan masa mau ngaku? Kan tidak mungkin," katanya.
Seperti diketahui, Hakim tunggal I Wayan Merta menolak permohonan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
"Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan mencermati tindakan-tindakan termohon praperadilan berdasarkan surat bukti T 1 sampai surat bukti T 23, ternyata tindakan-tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum Acara Pidana, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pasal penahanan. Maka oleh karena itu termohon praperadilan melakukan penahanan Jessica Kumala Wongso adalah sah menurut hukum," kata Hakim Wayan di Ruang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Selasa (1/3/2016).
Hakim Wayan juga menilai, oleh karena penahanan Jessica sebagai pemohon adalah sah menurut hukum, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan termohon praperadilan untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan.
"Menimbang atas alasan tersebut maka oleh karena itu, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menimbang bahwa dalam perkara ini menyatakan biaya perkara nihil," kata Hakim Wayan.
Dalam putusannya, Hakim Wayan juga menolak eksepsi dari pemohon praperadilan seluruhnya.
"Dalam pokok perkara menolak pemohon praperadilan seluruhnya. Demikian diputuskan hari ini, Selasa 1 Maret 2016," kata Hakim Wayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jessica-cs_20160207_175846.jpg)