Selasa, 7 April 2026

Seleksi Jabatan Sekwan Bangka Terbuka Untuk PNS Babel

Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) terbuka bagi seluruh PNS di Babel

Penulis: edwardi | Editor: edwardi
IST
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan danm Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka Surtam A Amin selaku pemateri pada kegiatan coffee morning, Senin (7/03) di ruangan OR.Bina Praja Setda Bangka. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“ Beberapa hari ini seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) akan diperluas ruang lingkupnya tidak hanya bagi PNS di Kabupaten Bangka saja yang bisa mengikuti sekarang Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Babel juga boleh ikut,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan danm Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka Surtam A Amin selaku pemateri pada kegiatan coffee morning, Senin (7/03) di ruangan OR.Bina Praja Setda Bangka.

Menurutnya, adanya kebijakan tersebut dikarenakan setelah dua tahapan pengumuman kegiatan seleksi hasilnya minim peminat dari PNS Kabupaten Bangka yang mendaftar.

“Sebelumnya, pada tahap seleksi yang ada, telah dibuka kesempatan secara khusus bagi PNS di Kabupaten Bangka yang pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II atau sedang menduduki jabatan eselon III A dengan minimal telah 2 (dua) jenis menjabat eselon III A pada SKPD yang berbeda tetapi sampai batas akhir yang ditentukan peminatnya hanya 1orang,” ujarnya.

Dikatakannya lebih lanjut, terkait adanya kegiatan tersebut, bukanlah merupakan suatu kegiatan yang secara tiba-tiba diadakan ataupun suatu kegiatan yang mengada-ada.

\“Kegiatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb yang dilaksanakan Pemkab Bangka ini, bukan suatu hal yang macak-macak (mengada-ada-red) tetapi ada dasar landasannya,” katanya.

Dijelaskannya, dasar pelaksanaanya ; ada landasan filosofis dan landasan yuridisnya. Landasan filosofisnya adalah amanat Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pejabat structural sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat NKRI dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutatn keterbukaan, serta untuk mencapai objektivitas dan keadilan dalam menentukan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“ Sedangkan landasan yuridisnya UU ASN No.5 tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2014 serta Surat Edaran (SE) nomor 821.22./5992/SJ tanggal 29 oktober 2014,” tukasnya.

Ditambahkannya, dalam kegiatan seleksi tersebut akan diassesment oleh POLDA Babel serta beranggotakan tim panitia internal Sekda Bangka, Asisten Administrasi Umum Setda Bangka, Kepala Bappeda Provinsi Babel, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UBB, dan Lektor Ketua Pasca Sarjana STIH Pertiba.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved