Enam Perusahaan di Pangkalpinang Melanggar Ketenagakerjaan
Enam perusahaan di Pangkalpinang dilaporkan ke dinsosnaker karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Penulis: M Zulkodri | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Hingga awal Maret 2016 ini, sudah ada enam perusahaan di Pangkalpinang yang dilaporkan ke dinsosnaker karena ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Enam perusahaan ini, yakni PT Bukit Timah, PT Sanjaya Fisherindi, PT Bank Ekonomi, PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan dari enam perusahaan ini, sudah empat perusahaan yang sudah diberikan nota peringatan dan sudah dilaksanakan tinggal pengawasan saja. Sedangkan dua perusahaan lain sudah diberikan nota peringatan, namun belum dilaksanakan.
"Dua perusahaan yang sudah diberikan nota namun belum dilaksanakan yakni PT Bukit Timah dan PT Sanjaya Fisherindo. Kalau PT Bank Ekonomi,PT Sinar Niaga Sejahtera, PT Adi Perkasa Perdana dan PT Citra Golden Tunggal, sudah melaksanakan nota, tinggal pengawasannya saja," jelas Amrah kepada bangkapos.com, Kamis (10/03/2016).
Dari keenam perusahaan ini, rata-rata permasalahann soal upah minimum, jaminan sosial, peraturan perusahaan dan keselamatan kesehatan kerja.
"Seperti PT Bank Ekonomi, ini, masalahnya wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatankerja, PT Sinar Niaga Sejahtera (SNS) juga sama, wajib lapor jumlah tenaga kerja dan keselamatan kesehatan kerja
Upah Minimum, jaminan sosial, peraturan sosial dan keselamatan kesehatan kerja. PT Adi Perkasa Perdana soal peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasam serta keselamatan kesehatan kerja. Sedangkan PT Bukit Timah soal upah, minimum, jaminan sosial, dan keselamatan Kesehatan kerja, dan peraturan perusahaan," ucap Amrah.
Dikatakan Amrah, di 2016 pihaknya masih akan melakukan monitoring penerapan upah sesuai UMR.
"Saat ini kita masih menangani prioritas yang melapor, kemudian yang jumlah tenaga kerja diatas 100 orang, kemudian baru yang jumlah tenaga kerja diatas 50 dan seterusnya," ucap Amrah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/amrah-sakti_20160310_203653.jpg)