Breaking News
Dermaga Ikan Muntok Diduga Ada Praktek Pungutan Liar, Rp 30 Ribu Per Kapal
Dermaga labuh pelabuhan ikan Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat terindikasi adanya praktik pungutan liar.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dermaga labuh pelabuhan ikan Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat terindikasi adanya praktik pungutan liar.
Menurut sumber harian ini, Ln (28), mengatakan, setiap kapal yang melakukan bongkar muat ikan di pelabuhan Muntok di pungut tarif sebesar Rp 30 ribu per kapal.
Diketahui, oknum yang melakukan pungutan dari kalangan warga sipil, yang mengatasnamakan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muntok.
" Kalau kapal yang labuh, tidak dipungut. Yang dipungut itu kapal yang bongkar muat ikan. Yang mintanya orang sipil. Nanti mereka bawa karcis dan bilang suruhan Syahbandar," ujar pendatang asal Palembang Sumatera Selatan ini, Jumat (18/3/2016).
Update berita KLIK: www.bangka.tribunnews.com
Selengkapnya baca Harian Cetak Bangka Pos dan Babel News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dermaga-ikan-muntok_20160318_135901.jpg)