Restoran yang Diresmikan Bupati Belitung Ini Ternyata Belum Kantongi IMB
Restoran Lemadang di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: fitriadi
Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Restoran Lemadang di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bupati Belitung, Sahani Saleh (Sanem) telah mengetahui kabar restoran yang diresmikannya pada 16 Januari 2016 itu belum mengantongi IMB.
"Saya betul-betul siap mempertangung jawabkan. IMB kemarin sudah diurus semua, hanya saja rekomendasi dari Desa, saya tidak paham juga kenapa Desa belum mengeluarkan itu," kata Sanem kepada Posbelitung.com, Minggu (20/3/2016).
Menurut dia, rumah makan tersebut diresmikan sebelum izin diselesaikan, lantaran untuk mengejar moment Gerhana Matahari Total (GMT) 9 maret 2016 lalu.
"Dan Belitung tidak memiliki restoran yang persentatif," kata Sanem.