Sabtu, 11 April 2026

Tempat Perbelanjaan di Toboali Harus Menyediakan Lahan Parkir

Berdasarkan aturan setiap pusat perbelanjaan harus menyediakan lahan parkir sebagai fasilitas pengunjung berbelanja.

Penulis: Riki Pratama | Editor: edwardi
bangkapos.com/Riki Pratama
Trotoar dan Badan Jalan yang di jadikan lahan parkir di depan pusat perbelanjaan Asoka, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Toboali, foto di ambil (5/4/2016) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Berdasarkan aturan setiap pusat perbelanjaan harus menyediakan lahan parkir sebagai fasilitas pengunjung berbelanja.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 21 tahun 2006 tentang ketertiban umum Trotoar tidak boleh disalah fungsikan penggunaanya.

Selain itu, pada pasal 25 di perda yang sama berbunyi setiap orang atau badan dilarang menjadi penjaga kendaraan parkir atau usaha penjagaan kendaraan di jalan atau tempat umum, tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Berkaitan dengan diatas, di Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel terdapat pusat perbelanjaan di Jalan Jend Sudirman yang tidak memiliki lahan parkir, pengunjung yang datang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar dan pinggiran jalan raya.

Bangkapos,com sempat menanyakan kepada pihak manajer Asoka mengenai kenapa tidak menyediakan lahan parkir kendaraan pengunjung yang datang.

Rahmat manajer Asoka mengatakan mereka sebelumnya memiliki lahan parkir tetapi karena pelebaran jalan lahan parkir mereka termakan jalan.

"Asoka sudah di buka sebelum perebaran jalan,sebelumnya ada lahan parkir, tetapi sewaktu pelebaran jalan lahan parkir kena untuk jalan, dan kita sudah memberi tahukan ke pihak Pol PP, akan mencari atau menyewa lahan parkir,dan belum dapat,"kata Rahmat kepada bangkapos.com, Selasa (5/6/2016).

Disinggung mengenai pinggiran jalan yang di jadikan lahan parkir, ia mengatakan itu dikelola pihak ketiga dan telah memiliki izin dari dinas perhubungan, selama ini pihak asoka tidak pernah meminta atau menerima retribusi dari hasil parkir tersebut.

"Mereka yang mengelola sudah minta izin ke dinas perhubungan bukan punya kami (asoka--red), tidak menerima karena dikelola oleh pihak ketiga,"jelasnya

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved