Warga Boleh Kelola Bukit Matras, Ini Syaratnya
Status lahan di Bukit Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka merupakan tanah negara.
Penulis: nurhayati | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Status lahan di Bukit Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka merupakan tanah negara. Jika masyarakat ingin mengelola tanah negara yang dikuasai, maka harus punya izin.
"Kalau itu mereka menganggap tanah mereka di luar tanah pemda justru dibuktikan dengan ada surat dari camat atau lurah. Jika ingin membangun silakan mereka membangun sesuai tata ruang. Walaupun itu tanah mereka kalau tata ruangnya pariwisata mereka bangun industri tidak bisa harus kegiatan yang dilakukan masyarakat atau kelompok masyarakat harus sesuai tata ruang. Sudah ada perda tata ruangnya," jelas Kabag Pertanahan Setda Bangka Rudiansyah kepada Bangkapos.com, Kamis (7/4/2016).
Rudiansyah menjelaskan Pemkab Bangka memiliki lima kapling lahan di sekitar Pantai Matras sebanyak lima kapling, satu kapling lainnya di Parai Beach Resort and Spa.
Luas lima kapling lahan Pemkab Bangka di Pantai Matras tersebut antara lain, kapling pertama seluas 19,378 hektar, kapling kedua 23 hektar, kapling ketiga 5,6 hektar, kapling keempat 12,5 hektar dan kapling lima seluas 1,9 hektar. Sedangkan lahan Parai Beach Resort Spa seluas 18 hektar.
"Kalau lahan pemda posisinya aman, sudah kita cek lahan pemda itu ada lima kapling dari Parai sampai ke Matras ujung itu cuma ada tanah masyarakat sedikit di situ, yang lagi dibangun oleh pengusaha miliknya Pak Herbet, dia punya sertifikat. Yang lainnya tanah milik pemda aman," jelas Rudiansyah.
Rudiansyah mengatakan, Pemkab Bangka tengah mengurus sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) lahan di kawasan tersebut di kementerian terkait. Total lahan yang dikelola Pemkab Bangka sekarang seluas 23 hektar.