Rabu, 8 April 2026

KPPT Basel Belum Miliki Perda Mengatur Izin Tempat Hiburan

Bakri Junaidi mengatakan bahwa pembuatan tempat izin hiburan masih berada di dinas Pariwisata

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangka Pos / Riki Pratama
Kepala KPPT Basel Bakri Junaidi menunjukkan tempelan bertulis tidak memiliki izin yang di tempelkan ke tempat tempat tidak memiliki izin, foto di ambil Selasa (26/4/2016) 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Basel Bakri Junaidi mengatakan bahwa pembuatan tempat izin hiburan masih berada di dinas Pariwisata, menurutnya ini terjadi dikarenakan belum adanya peraturan daerah yang mengatur kewenangan KPPT.

"Izin hiburan masih di Pariwisata, saat ini masih dalam proses pembuatan perda di Prolegda DPRD Basel, aturan lain perbupnya ada di pariwisata yang mengatur untuk membuat kewenangan izin hiburan,"kata Bakri kepada bangkapos,com Selasa (26/4/2016) di ruanganya

Bakri mengungkapkan berdasarkan Undang undang semua perizinan seharusnya dilimpahkan ke KPPT, berdasarkan undang undang No 23 tahun 2014 dengan pengganti dari Undang Undang 32 tahun 2007 Setiap perizinan harus satu pintu melalui PTSP, atau KP2T sesuai dengan daerah masing masing.

"Alasan belum dilimpahkan, mungkin karena belum ada perda. Cuma ada perda, kita juga tidak berani untuk itu karena belum ada perda, Jadi belum dilimpahkan ke kita,"ujarnya

Selain itu, mengenai pendapatan PAD, pajak dan lain lain ada di DPPKAD, pihanya hanya melayani administrasi perizinan seperti IMB, dan Izin Gangguan (Ho) dan izin lainya.

"Selama ini sudah banyak pelaku usaha yang cukup tinggi membuat surat usaha dan izinnya hingga 700 sampai 800 izin kita keluarkan,"jelasnya

Izin yang paling banyak kita keluarkan yaitu untuk meningkatkan retribusi, seperti IMB dan izin gangguan (HO), dan trayek angkutan dalam kabupaten.(N4)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved