KPPT Basel Belum Miliki Perda Mengatur Izin Tempat Hiburan
Bakri Junaidi mengatakan bahwa pembuatan tempat izin hiburan masih berada di dinas Pariwisata
Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Basel Bakri Junaidi mengatakan bahwa pembuatan tempat izin hiburan masih berada di dinas Pariwisata, menurutnya ini terjadi dikarenakan belum adanya peraturan daerah yang mengatur kewenangan KPPT.
"Izin hiburan masih di Pariwisata, saat ini masih dalam proses pembuatan perda di Prolegda DPRD Basel, aturan lain perbupnya ada di pariwisata yang mengatur untuk membuat kewenangan izin hiburan,"kata Bakri kepada bangkapos,com Selasa (26/4/2016) di ruanganya
Bakri mengungkapkan berdasarkan Undang undang semua perizinan seharusnya dilimpahkan ke KPPT, berdasarkan undang undang No 23 tahun 2014 dengan pengganti dari Undang Undang 32 tahun 2007 Setiap perizinan harus satu pintu melalui PTSP, atau KP2T sesuai dengan daerah masing masing.
"Alasan belum dilimpahkan, mungkin karena belum ada perda. Cuma ada perda, kita juga tidak berani untuk itu karena belum ada perda, Jadi belum dilimpahkan ke kita,"ujarnya
Selain itu, mengenai pendapatan PAD, pajak dan lain lain ada di DPPKAD, pihanya hanya melayani administrasi perizinan seperti IMB, dan Izin Gangguan (Ho) dan izin lainya.
"Selama ini sudah banyak pelaku usaha yang cukup tinggi membuat surat usaha dan izinnya hingga 700 sampai 800 izin kita keluarkan,"jelasnya
Izin yang paling banyak kita keluarkan yaitu untuk meningkatkan retribusi, seperti IMB dan izin gangguan (HO), dan trayek angkutan dalam kabupaten.(N4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kepala-kppt-basel-bakri-junaidi_20160426_192053.jpg)