Minggu, 12 April 2026

Tiga WNA Cina Buka Praktek, Kemenkum dan HAM Babel Akan Uji Obatnya

Mr Liu Chaoxiang, Mr Jiang Zhengfeng dan Mrs Tang Shudong, ketiga warga negara asing (WNA) asal RRC (Cina) nasib ketiga WNA kini sudah

Editor: Hendra
Bangka Pos / Ryan Agusta
Kepala kantor Kementerian Hukum & HAM Provinsi Bangka Belitung, Bambang Palasara SH (kemeja biru berdasi) saat berdialog dengan 3 WNA asal Cina di rumah detensi imigrasi di kawasan Kp Dul Pangkalan Baru. 

Laporan wartawan Bangkapos Ryan A Prakasa

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Mr Liu Chaoxiang, Mr Jiang Zhengfeng dan Mrs Tang Shudong, ketiga warga negara asing (WNA) asal RRC (Cina) nasib ketiga WNA kini sudah dipastikan bakal dideportasi ke negara asalnya.

Mereka kedapatan melanggar ijin keimigrasian saat berkunjung ke pulau Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Bangka Belitung, Bambang Palasara SH mengatakan ketiga WNA asal Cina itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihaknya.

"Ketiga WNA ini masih proses pemeriksaan pihak kita jadi hari ini belum dilakukan deportasi. Namun setelah pemeriksaan secara intensif barulah dideportasi ke negara asalnya," kata Bambang Palasara disela-sela kunjungannya ke Rumah Detensi Imigrasi (rumah karantina), Rabu (27/4/2016) didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkum & HAM Babel, Teguh Prayitno beserta stafnya.

Tak cuma itu rencananya pihaknya pun bakal melakukan pengecekan terhadap sejumlah bahan obat-obatan yang dibawa oleh ketiga warga asing terkait kejadian seorang dari tiga WNA itu kedapatan menggelar praktek pengobatan di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Rencananya kita pun akan melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan obat yang dipergunakan untuk kegiatan praktik itu ke pihak BPOM," jelasnya.

Alasan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap jenis bahan obat-obatan yang dipergunakan oleh WNA itu saat menggelar praktik di pulau Bangka lantaran dikhawatirkan ia jika jenis atau bahan obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia yang dianggap berbahaya.

"Kita belum tahu jenis bahan apa yang digunakan sebagai obat untuk praktek pengobatan yang dilakukan warga asing ini. Nah kalau seandainya nanti bahan terbuat dari bahan narkoba maka ini kasus jelas sudah beda lagi," tegasnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan peristiwa penangkapan 3 WNA asal Cina itu berawal dari kegiatan pengawasan orang asing yg dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres pangkalpinang Iptu Adi Putra SH MH bersama pihak Imigrasi Pangkalpinang terhadap seorang laki-laki yang berasal dari warga negara Cina yakni Mr. Liu Chaoxiang, Sabtu (23/4/2016) pagi lantaran diduga melakukan pengobatan secara gratis, bertempat bertempat di Jalan Trem (pasar ikan) Pangkalpinang.

Pagi itu juga sekitar pukul 08.00 wib, Mr Liu Chaoxiang pun langsung diamankan oleh Sat Intelkam Polres Pangkalpinang bersama petugas Imigrasi kota Pangkalpinang.

Selanjutnya saat di kantor Mapolres Pangkalpinang, Mr Liu Chaoxiang pun menjalani pemeriksaan oleh petugas guna di lakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan petugas pun berhasil mendapat keterangan jika Mr.Liu Chaoxiang justru memiliki dua rekan (patner) yang kebetulan sedang berada di penginapan Brilliant Iin yang beralamat di jalan Gudang Padi rt 06 rw 03 Kelurahan Pasir padi Kecamatan Girimaya, kota Pangkalpinang.

"Saat dilakukan pengecekan ternyata memang benar bahwa Mr Liu tersebut memiliki rekannya.

Selanjutnya atau saat dilakukan pengecekan Jiang Zhengfeng dan Tan Shudong, kedua rekannya itu pun ikut menjalani pemeriksaan di Mapolres Pangkalpinang, siangnya ketiga WNA itu langsung dibawa ke pihak Imigrasi Pangkalpinang. (rap)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved