Pengelola Air Terjun Bukit Maras Bila tak Bertanggungjawab Akan Dituntut ke Ranah Hukum
Apabila kades dan petugasnya tidak bertanggung jawab kami akan membawa ke jalur hukum
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Musibah yang menewaskan dua orang warga Lingkungan 3 Air Jukung Belinyu, Ruslan (18) dan Noprizal (13) di lokasi air terjun Maras Desa Berbura membuat keluarga korban begitu terpukul.
Pihak keluarga berencana akan menuntut pengelola air terjun tersebut ke ranah hukum.
"Disitu kan masuknya bayar 2.000 per orang, belum parkirnya dan ada petugas. Apabila kades dan petugasnya tidak bertanggung jawab kami akan membawa ke jalur hukum," tegas Ali Rahmansyah, paman almarhum Ruslan via ponsel, Minggu (8/5).
Menurut Ali, pihak keluarga termasuk orang tua almarhum Ruslan sebelumnya tidak punya firasat apa-apa sebelum musibah yang menewaskan keponakannya tersebut terjadi.
"Mereka itu piknik dalam rangka mengisi liburan. Tidak ada firasat apa-apa sebelumnya," ungkapnya.
Ali sendiri sangat kehilangan dengan meninggalnya Ruslan dalam musibah tersebut lantara sang keponakan selama hidupnya merupakan anak yang penurut dan rajin beribadah.
"Tidak pernah neko-neko, kemana-mana pasti pamit. Almarhum sendiri saat ini duduk di kelas 2 SMA dan merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara," jelasnya.
Sementara Kaling 3 Air Jukung Sugandi mengungkapkan kedua korban dalam musibah di air terjun Maras Desa Berbura yaitu Ruslan dan Noprizal merupakan warganya yang berdomisili di belakang SD 8 Mantung.
Kedua korban terhitung masih bertetangga dan rumahnya berjarak hanya sekitar 30 meter.
"Saat ini kedua korban sudah di rumah duka dan rencananya, Senin (9/5) akan dimakamkan di TPU Taman Firdaus Kampung Kapitan," jelas Sugandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ruslan-dan-noprizal-2_20160508_192758.jpg)