Ini Lima Pantangan Adat Bagi Pengunjung yang Berwisata di Air Terjun Bukit Maras

Dikatakan Asmiati, wanita yang sedang datang bulan, secara adat memang dari dulu tidak diperbolehkan masuk ke Maras.

Editor: edwardi
bangkapos.com/Riyadi
Bukit Maras dilihat dari Desa Berbura Kecamatan Riausilip. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa lokasi Air Terjun Bukit Maras di Desa Berbura Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, kini banyak menyita perhatian warga dari berbagai daerah, untuk mengunjunginya.

Namun pesatnya pengunjung terutama di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur lainnya, membuat pengunjung sendiri banyak yang tidak mentaati aturan adat Desa Berbura.

"Misalnya, kalau cewek yang sedang kena men (menstruasi, datang bulan) sebaiknya menunda dulu untuk tidak masuk ke lokasi air terjuan atau naik ke bukit, terkecuali memang mendesak harus naik karena kepentingan kerja atau studi, itu nggak apa-apa, tapi kalau nggak mendesak lebih baik jangan naik dulu lah," kisah Kades Berbura Asmiati kepada bangkapos.com, Selasa (10/5/2016).

Dikatakan Asmiati, wanita yang sedang datang bulan, secara adat memang dari dulu tidak diperbolehkan masuk ke Maras.

"Sebenarnya itu pantangan, karena orang yang sedang haid kan badannya kotor, itu nggak boleh masuk ke sana, kalau hanya sekedar mau main, tapi kalau mendesak karena urusan kerja dan studi, insyaallah nggak apa-apa," jelasnya.

Asmiati mengungkapkan, berbuat tidak senonoh, berkata kotor, mesum di saat masuk dan berada dalam lingkungan Bukit Maras, adalah pantangan yang sering dilanggar pengunjung, terutama anak-anak muda.

Sebenarnya, pantangan itu ada benarnya kalau ditaati, tujuannya untuk menjaga local wisdom (kelestarian lokal) di hutan tersebut.

"Kalau sudah mentaati aturan adat, tapi mengalami musibah, ya itu bukan kehendak manusia lagi," tandas Asmiati.

Ini diantara syarat masuk ke Bukit Maras:

1. Kalau perempuan yang sedang datang bulan, jangan masuk dan main di Maras, kalau memang tidak mendesak.
2. Anak-muda yang naik, kuatkan niat untuk melihat alam, bukan menyalahgunakan kegiatannya untuk hal-hal negatif dan berbuat senonoh, mesum.
3. Tidak boleh membakar segala hewan berdarah, seperti ayam, di kawasan terlarang Maras.
4. Boleh membawa lauk ayam, tapi dengan syarat tulang-tulangnya dikumpulkan dan di bawa keluar daerah laragan.
5. Syarat utama kalau mau masuk, harus memakai isi resam baik dipakai untuk gelang atau kalung.

NB" Keterangan Kades Berbura Asmiati.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved